Transaksi di Warkop, Pengedar Pil Double L di Tulungagung Diringkus Polisi

JATIMTIMES – Perjalanan A alias Jabrik dalam mengedarkan pil Double L berakhir di tangan polisi. Pria 37 tahun ini diringkus oleh anggota Satresnarkoba Tulungagung saat sedang enak ngopi di salah satu warung kopi (warkop) masuk wilayah Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

Pria ini ditangkap lantaran diduga telah melakukan tindak pidana mengedarkan pil double L dan sedang melakukan transaksi di warkop tempat biasanya ngopi.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku disergap dan ditangkap petugas di sebuah warung kopi yang berlokasi di Desa/Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung pada Rabu (2/2/2022) sekira pukul 19.00 WIB.

Penangkapan Jabrik dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya sebuah warung kopi yang sering digunakan untuk transaksi pil Double L. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan pengintaian di tempat itu.

“Setelah dipastikan informasi tersebut benar, akhirnya pelaku langsung disergap oleh petugas,” kata Iptu Nenny, Sabtu (5/2/2022)

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas mendapati 84 butir pil Double L, 2 buah HP yang berisi chat transaksi, dan uang tunai Rp 104.000 hasil penjualan pil Double L, serta sebuah bungkus rokok tempat menyimpan pil Double L.

Menurut Nenny, setiap informasi dari masyarakat akan selalu ditindaklanjuti secara cepat oleh petugas. Tujuanjya agar Kabupaten Tulungagung bersih dari peredaran narkoba dan obat keras ilegal.

“Tentunya informasi dari masyarakat ini patut kita apresiasi. Mereka sebagai mitra Polri turut serta memberantas peredaran narkoba dan obat keras yang tentunya dapat merusak generasi penerus bangsa,” ucapnya.

Setelah menangkap pelaku dan mengumpulkan barang buktinya, Jabrik beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Tulungagung,” ungkap Nenny.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 197 Sub-Pasal 196  Jo Pasal 98 Ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.



Muhamad Muhsin Sururi