Beranda

Tren Perceraian Meningkat, Kemenko PMK: KDRT dan Ekonomi Jadi Penyebab Utama

Tren Perceraian Meningkat, Kemenko PMK: KDRT dan Ekonomi Jadi Penyebab Utama
Ilustrasi perceraian (Ist)

INDONESIAONLINE – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melaporkan adanya peningkatan angka perceraian di Indonesia. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda, Woro Srihastuti, mengidentifikasi dua faktor utama penyebab perceraian, yaitu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan masalah ekonomi.

“Pertengkaran yang terus-menerus dan masalah ekonomi menjadi pemicu utama perceraian,” ungkap Woro dalam konferensi pers di Gedung Kemenko PMK pada Senin (15/7/2024) kemarin.

Data yang dipublikasikan menunjukkan bahwa pada tahun 2018, jumlah perceraian tercatat sebanyak 408.202 kasus, yang kemudian meningkat menjadi 439.002 kasus di tahun 2019. Namun, pada tahun 2020, terjadi penurunan drastis menjadi 291.667 kasus akibat pandemi COVID-19 yang menghambat layanan publik.

Angka perceraian kembali meningkat pada tahun 2021 menjadi 447.743 dan mencapai 516.334 kasus pada tahun 2022, sebelum sedikit turun menjadi 463.654 kasus pada tahun 2023.

Dari total perceraian di tahun 2023, sebanyak 251.828 kasus disebabkan oleh pertengkaran, sementara 104.488 kasus diakibatkan oleh masalah ekonomi. KDRT tercatat sebagai penyebab paling banyak dilaporkan, dengan 1.400 kasus, di mana korban terbanyak adalah perempuan dan anak.

Menyikapi situasi ini, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bimbingan perkawinan dilaksanakan untuk calon pasangan.

Menurut Woro, program ini bertujuan untuk mempersiapkan calon pengantin dalam membangun keluarga yang harmonis serta mencegah terjadinya kekerasan di dalam rumah tangga.

“Bimbingan perkawinan sangat penting untuk membekali pasangan dalam menghadapi tantangan keluarga,” tambahnya (red/dnv).

Exit mobile version