Beranda

UIN Maliki Malang Gelar Diseminasi Kajian Kebijakan Mitigasi Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

UIN Maliki Malang Gelar Diseminasi Kajian Kebijakan Mitigasi Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

INDONESIAONLINE – Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Maliki Malang) menggelar kegiatan Diseminasi Kajian Kebijakan Mitigasi Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, Jumat, 3 Mei 2024. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Balai Litbang Agama (BLA) Semarang dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UIN Maliki Malang.

Diseminasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada sivitas akademika UIN Maliki Malang tentang kebijakan mitigasi kekerasan seksual di perguruan tinggi. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian sivitas akademika terhadap isu kekerasan seksual.

Acara dibuka oleh Rektor UIN Maliki Malang, Prof. Dr. H. M. Zainuddin, MA. Dalam sambutannya, Prof. Zainuddin menyampaikan komitmen UIN Maliki Malang untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

“Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat ditoleransi. Oleh karena itu, UIN Maliki Malang berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual,” ujar Prof. Zainuddin.

Di lingkungan kampus, UIN Maliki Malang sendiri memiliki Pusat Studi Gender dan Anak. Melalui lembaga tersebut, dilakukan pembinaan terhadap para mahasiswa maupun para dosen agar hal-hal tersebut tidak terjadi.

Dr. Arskal Salim GP, Sekretaris Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI juga menyampaikan, bahwa kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi harus diatasi dan benar-benar menjadi perhatian. Tentu hal ini untuk mewujudkan kampus yang nyaman dan bebas dari kekerasan seksual.

Kegiatan diseminasi kajian kebijakan mitigasi kekerasan seksual di perguruan tinggi ini juga akan gencar dilakukan di kampus-kampus lainnya. Hal ini tentunya untuk semakin memberikan pemahaman tentang kekerasan seksual dan langkah-langkah strategi dalam upaya pencegahan.

“Hal ini bertujuan agar warga kampus memperoleh pemahaman tentang kekerasan seksual di kampus baik secara formal maupun informal,” katanya.

Di kesempatan yang sama Kepala Balai Litbang Agama Semarang, H. Moch Muhaemin SAg MM menyampaikan terkait persoalan kekerasan seksual. Yakni, deteksi dini dan mitigasi.

Dalam mencegah kekerasan seksual, deteksi dini memainkan peran kunci. Penting bagi seluruh anggota komunitas perguruan tinggi untuk membangun sistem peringatan. Untuk itu basis pengetahuan yang dimiliki harus mampu menilai potensi terjadinya aksi-aksi kekerasan seksual.

“Baik dari segi kebijakan yang mengatur ruang dan interaksi civitas akademik, maupun infrastruktur yang dapat memberikan perlindungan kepada semua pihak,” jelasnya.

Sementara, mitigasi juga mempunyai peran yang penting dalam upaya pencegahan kekerasan seksual. Artinya dalam hal ini perlu sistem pendukung yang kompeten bagi korban serta implementasi prosedur yang tepat dalam menangani kasus kekerasan seksual.

“Untuk itu, perguruan tinggi harus menyediakan berbagai sumber daya maupun sarana prasarana yang representatif dalam menangani dan mencegah aksi kekerasan seksual,” pungkasnya (as/dnv).

Exit mobile version