Usia Cawapres Digugat 4 Kada, Ini Kata Partai Garuda

Waketum Partai Garuda (Ist)

INDONESIAONLINE – Gugatan sekitar empat kepala daerah, yaitu Wali Kota Bukittingi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wagub Jatim Emil Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Wabup Sidoarjo Muhammad Albarraa serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait syarat capres/cawapres di bawah 40 tahun, terus menggelinding.

Terbaru, Partai Garuda juga melakukan hal yang sama. Melalui Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi gugatan terkait usia cawapres tidak ada yang dilanggar dan tak perlu diributkan.

“Kenapa diributkan? Apa masalahnya jika MK putuskan batas umur untuk menjadi Wakil Presiden dari 40 tahun menjadi 35 Tahun sesuai dengan gugatan Partai Garuda? Tidak ada kan? Sama sekali tidak ada masalah, karena tidak ada hal yang dilanggar,” kata Teddy dilansir dari detiknews, Rabu (2/8/2023).

Terkait dugaan gugatan dilayangkan karena adanya rumor Gibran Rakabuming anak Presiden Jokowi akan maju dalam kontestasi pilpres sebagai cawapres, dibantah Teddy.

Teddy tegas menyampaikan, apabila gugatan tersebut dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) maka akan terbuka peluang bagi anak muda mencalonkan diri sebagai pemimpin negara.

“Kalau MK kabulkan, apa hanya anak Jokowi saja yang boleh maju menjadi cawapres? Tentu tidak. Ini akan membuka peluang bagi generasi muda lainnya untuk memimpin negeri ini. Kan sama seperti di beberapa negara lain, banyak presiden yang umurnya 35 dan di bawah 40 tahun,” terangnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan syarat capres/cawapres di bawah 40 tahun. Di mana perkara dengan nomor perkara 55/PUU-XXI/2023 melakukan gugatan Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi: “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

“Menyatakan bahwa frasa ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’ dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara Negara’,” demikian petitum permohonan Erman Safar dkk maupun PSI dan Partai Garuda.

DPR juga angkat suara terkait adanya gugatan usia cawapres tersebut. Di mana dalam sidang MK, Selasa (1/8/2023) kemarin DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan MK untuk mempertimbangkan dan menilai konstitusionalitas pasal aquo.

gugatan usia cawapresMKpartai garuda