Usut Kasus Dugaan Korupsi di Kemenaker, NasDem: KPK Ini Penegak Hukum atau Alat Politik?

KPK kembali usut kasus dugaan korupsi di Kemenaker RI (Ist)

INDONESIAONLINE – Pengusutan kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) oleh KPK, dipertanyakan oleh Partai NasDem.

Kasus dugaan korupsi di Kemenaker terjadi 2012 lalu. Di mana, saat itu Muhaimin Iskandar atau Cak Imin jadi menterinya.

Pengusutan kasus dugaan korupsi ini hampir beriringan dengan deklarasi Cak Imin sebagai cawapre Anies Baswedan di Surabaya, Sabtu (2/9/2023) kemarin.

Ketua DPP Partai NasDem Effendy Choirie atau Gus Choi pun mempertanyakan posisi KPK dalam mengusut dugaan korupsi sistem proteksi TKI ini.

Gus Choi menilai kasus itu sengaja dibuka kembali saat Cak Imin akan melakukan deklarasi sebagai calon wakil presiden mendampingi Anies Baswedan.

“KPK ini mengada-ada aja. KPK ini mau jadi penegak hukum atau alat politik,” kata Gus Choi.

Dia meminta KPK bisa menjalankan tugasnya dengan benar dan sesuai tupoksi penegakkan hukum.

“Kemarin-kemarin ketika Cak Imin belum mau deklarasi cawapres nggak ada isu-isu hukum macam-macam. Kan tenang semua kemarin, sekarang tiba-tiba muncul gitu,” ujarnya.

“KPK ini alat politik atau penegak hukum? KPK jangan main-mainlah,” imbuhnya.

Jawaban KPK

Pertanyaan dan pernyataan Gus Choi ini pun memantik KPK untuk bersuara. Melalui Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan pengusutan perkara dugaan korupsi di Kemenakertelah berjalan lama.

“Kami sudah lakukan proses penanganan perkara jauh sebelum itu. Jauh sebelum hiruk pikuk persoalan tersebut. Kami pun sudah lakukan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu sebagai bagian proses penegakan hukumnya,” ucapnya, Minggu (3/9/2023).

Dia menyebut pihaknya profesional dan memiliki tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik sebagai bentuk transparansi kerja KPK.

“Kami berharap para pihak tersebut tidak buat narasi yang tidak utuh. Kami tegaskan semua kegiatan KPK kami lakukan publikasikan sebagai bagian transparansi kerja KPK,” jelas Ali.

“Silakan simak dan ikuti sejak kapan proses penanganan perkara tersebut. Sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses politik yang sedang berlangsung tersebut,” imbuhnya.

Lebih lanjut Ali memastikan kerja pemberantasan korupsi di KPK tidak akan terpengaruh dengan dinamika politik saat ini. Kerja KPK, kata Ali, akan mengacu pada kelengkapan alat bukti.

“Kami tegaskan persoalan politik bukan wilayah kerja KPK. Kami penegak hukum dan di bidang penindakan. Kaca mata kami hanya murni persoalan penegakan hukum tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Kasus Dugaan Korupsi di Kemenaker

Kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) terjadi pada 2012. Saat itu Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat menteri tenaga kerja.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menyampaikan, laporan mengenai kasus korupsi tersebut ditelusuri secara periode ke periode hingga ditemukannya pada 2012.

“Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan waktu kejadiannya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Dia juga menyampaikan terbukanya peluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Cak Imin.

“Semua pejabat di tempus [2012] itu dimungkinkan kami minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B lalu si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal,” tutur Asep.

Lembaga antirasuah ini juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker (ina/dnv).

dugaan korupsi di kemenakerkasus dugaan korupsiKPKmuhaimin iskandarpartai nasdem