Viral, Polisi Tidak Tilang Pengendara Celana Loreng walau Lewati Jalur Busway

Potongan video saat polisi tidak menilang pengendara celana loreng meski melewati jalur busway.

INDONESIAONLINE –  Media sosial memviralkan pengendara sepeda motor yang memakai seragam militer loreng tidak ditilang oleh polisi meski melewati jalur busway. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @dascamindonesia.

Dalam video yang dibagikan, tampak beberapa polisi menghentikan pengendara sepeda motor yang masuk ke jalur busway. Para pengendara tersebut ditilang lantaran masuk ke jalur busway itu melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan.

Namun anehnya, ada salah satu pengendara sepeda motor yang juga masuk ke jalur busway tidak ditilang. Pengendara  itu mengenakan seragam militer loreng. Dia hanya dihentikan sebentar. Tampak  pria berseragam loreng diduga tentara tersebut mengucapkan sesuatu saat berhenti dan kemudian diperbolehkan melaju lagi.

“Wah celana loreng bisa lewat yaa di jalur busway,” tulis keterangan akun tersebut.

Sontak unggahan video itu pun menuai beragam komentar dari warganet. Tak sedikit warganet yang berkomentar negatif atas perlakuan polisi kepada diduga oknum tentara yang melanggar lalu lintas tersebut.

“Setidaknya tertib lalu lintas, tidak ada alasan buru-buru karna tugas negara. Kalau dibilang tugas, kita semua pun punya tugas,” ujar @egidarmawan***.

“Tapikan itu gak pake motor dinas,” ucap @Presiden********.

“Berarti kalau loreng bebas,” tulis @paemessi***.

Namun ada juga beberapa warganet yang menganggap bahwa TNI hanya bisa ditilang oleh polisi militer (PM).

“Bukan bisa lewat cuman polisi enggak ada kewenangan untuk nilang TNI karena yang berhak adalah PM,” kata @firman*****.

“Peraturan kocak emang, kenapa harus pm yang harus ngurus dah, pm kan jarang ada di jalan,” sambung @c****.

Diketahui, jalur busway hanya boleh dilewati TransJakarta, ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI. Ketiga kategori ini selain TransJakarta boleh melintas karena punya tugas khusus.

Jika pengendara motor atau mobil nekat masuk ke jalur busway, dendanya bisa mencapai Rp 500 ribu sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287. Dalam pasal tersebut, dijelaskan masuk jalur busway masuk pelanggaran rambu lalu lintas atau marka jalan.

Bagaimana aturan tentang siapa yang berhak menilang TNI? Penindakan terhadap prajurit TNI yang melakukan pelanggaran, termasuk melanggar lalu lintas, juga dapat berpedoman pada UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Merujuk pada undang-undang ini, dalam hukum acara pidana militer, yang dapat bertindak sebagai penyidik adalah polisi militer, atasan yang berhak menghukum (ankum), dan oditur.

UU Nomor 25 Tahun 2014 juga menyebut yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada prajurit TNI adalah ankum. Atas dasar inilah, polisi lalu lintas tidak memiliki wewenang untuk merazia dan menindak atau menilang TNI. Tindakan yang dapat dilakukan oleh polisi sebatas memberikan teguran dan mengingatkan prajurit TNI tersebut. Pelanggaran lalu lintas oleh prajurit TNI di jalan dapat ditindak oleh polisi militer. (bn/hel)

baju lorenglanggar lalu lintasPolisi