Vonis Ringan Richard Tak Diajukan Banding oleh Kejagung

INDONESIAONLINE – Fadil Zumhana Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard Eliezer.

Fadil Zumhana kemudian menjelaskan alasannya tidak mengajukan banding pada vonis ringan Eliezer itu.

“Kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu, salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” kata Fadil dalam jumpa pers, Kamis (16/2/2023).

Sebelumnya pada hari yang sama, Presiden Joko Widodo menanggapi vonisan Ferdy Sambo hingga Eliezer. 

Jokowi meminta kepada seluruh pihak agar menghormati vonis yang dijatuhkan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan 4 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua lainnya. Menurut Jokowi, putusan itu sudah melalui pertimbangan matang.

“Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semua harus menghormati,” kata Jokowi di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023).

Jokowi kemudian mengatakan pemerintah tidak bisa ikut campur dengan hal tersebut.

“Itu, wilayah, wilayahnya yudikatif. Wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur,” ujarnya.

Jokowi juga menilai putusan yang dijatuhkan hakim sudah mempertimbangkan fakta dan bukti yang ada. 

“Tetapi saya kira keputusan yang ada saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti,” ujarnya.

Jokowi menegaskan jika pemerintah tidak bisa banyak berkomentar mengenai putusan hakim itu. 

“Saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin, saya lihat. Tetapi sekali lagi kita tidak bisa memberikan komentar,” tutur Jokowi.

Seperti diketahui, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Putri Candrawathi dengan 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara, Bripka Ricky Rizal Wibowo 13 tahun penjara, dan Bharada Richard Eliezer 1,5 tahun penjara.

BandingDiajukanKejagungolehRichardRinganTakVonis