INDONESIAONLINE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan delapan orang hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Salah satu yang ditahan ialah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Selain Silmy, tujuh pejabat lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni:
1. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
2. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
3. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
4. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
5. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
6. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
7. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dari total 18 orang yang diamankan dalam OTT tersebut.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Kedelapan tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 12e terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Mereka juga dikenakan Pasal 12B terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
Suap Pengurusan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap operasi tangkap tangan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan dugaan praktik korupsi tersebut terkait pengurusan dokumen keimigrasian seperti kitap (kartu izin tinggal tetap) dan kitas (kartu izin tinggal sementara).
“Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia,” kata Budi. Menurut dia, detail konstruksi perkara dan alur dugaan suap akan dipaparkan lebih lengkap dalam konferensi pers resmi.
Dalam OTT tersebut, tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya kendaraan mobil dan motor, uang tunai dalam mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD),
serta logam mulia emas.
Silmy Karim Menyerahkan Diri
KPK mengungkap sempat mencari keberadaan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik terus melakukan pencarian dan meminta semua pihak bersikap kooperatif selama proses penanganan perkara berlangsung.
Pada malam harinya, Silmy Karim akhirnya tiba di Gedung Merah Putih KPK. KPK menyebut Silmy datang menyerahkan diri untuk menjalani pemeriksaan.
Saat tiba di KPK, Silmy sempat memberikan keterangan singkat kepada wartawan. Ia mengaku sebelumnya masih menyelesaikan aktivitas dan agenda hariannya.
Selain memeriksa Silmy, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumahnya di Jakarta Selatan pada Rabu malam. Hingga kini, KPK belum mengungkap barang bukti apa saja yang diamankan dari penggeledahan tersebut. (rds/hel)
