Beranda

Wanita yang Maki Pemotor dan Toyor Anak Jadi Tersangka, Ternyata Residivis Pencurian

Wanita yang Maki Pemotor dan Toyor Anak Jadi Tersangka, Ternyata Residivis Pencurian
Inge Marita (kiri) saat menjalani mediasi dengan Lutvia di Mapolres Mojokerto Kota. (ist)

INDONESIAONLINE – Inge Marita (28), perempuan yang viral usai memaki pengendara motor Lutvia Indriana (33) serta menoyor anak korban di Kota Mojokerto, kini ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia tak ditahan, melainkan dikenakan wajib lapor.

“Hari ini penyidik melakukan gelar perkara. Terlapor (Inge) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Jinarwan, Rabu (22/4/2026).

Inge dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 448 Ayat (1) dan atau Pasal 433 Ayat (1) dan atau Pasal 471 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

Inge tidak ditahan karena ancaman pidana pasal yang dijeratkan kepadanya di bawah 5 tahun penjara. Meski demikian, ia wajib lapor selama 2 kali seminggu.

Sebelum kasus ini, Inge diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Ia tercatat pernah menjalani hukuman penjara atas perkara  pencurian yang terjadi di Sidoarjo.

Fakta Jejak Kasus Inge Marita:
1. Pernah mencuri bersama ibunya
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sidoarjo, Inge bersama ibunya, Lindawati (55), terlibat pencurian di rumah Khusnul Latifah di Desa Bohar, Kecamatan Taman, Sidoarjo, pada 18 Juni 2018 sekitar pukul 06.30 WIB.

Saat itu, Inge mengambil sejumlah perhiasan emas dan satu ponsel dari kamar korban. Barang yang dicuri antara lain tiga gelang emas, satu cincin emas, serta sebuah telepon pintar.

2. Modus berpura-pura silaturahmi Lebaran
Dalam aksinya, Inge dan sang ibu datang dengan dalih bersilaturahmi saat Lebaran. Inge kemudian meminta izin ke kamar mandi, sementara ibunya mengajak korban keluar rumah agar perhatian teralihkan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Sebagian barang curian kemudian dijual Inge dan ibunya di Surabaya dan Mojokerto.

3. Divonis penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menjatuhkan vonis bersalah kepada keduanya pada 10 Oktober 2018. Inge dihukum satu tahun penjara, sedangkan ibunya mendapat hukuman satu tahun dua bulan penjara.

Status Inge sebagai residivis dibenarkan Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Jinarwan.

4. Tak ditahan dalam kasus terbaru
Dalam perkara dugaan penganiayaan dan perampasan terhadap Lutvia serta anaknya, polisi menyatakan proses hukum terus berjalan meski korban telah memaafkan dan pelaku meminta maaf.

Namun, Inge tidak ditahan karena pasal yang disangkakan tidak memenuhi syarat penahanan. Kasus itu terkait dugaan perampasan dan kekerasan terhadap anak.

5. Sempat dimediasi, proses hukum berlanjut
Mediasi antara Inge dan Lutvia dilakukan di Polres Mojokerto Kota dengan menghadirkan kedua pihak beserta keluarga. Dalam pertemuan itu, Inge disebut menangis dan bersimpuh di hadapan korban.

6. Aksi Inge viral

Sebelumnya, Inge viral setelah memaki Lutvia di Jalan Empunala, Mojokerto, pada Selasa (14/4). Keributan dipicu tudingan Inge yang merasa laju mobilnya dipotong oleh pengendara Yamaha Nmax, Lutvia

Tak hanya memaki. Inge juga menoyor kepala anak korban dua kali, memukul helm, menginjak kaki korban, hingga mencolok mata kanan Lutvia.

Peristiwa itu berlangsung sekitar 30 menit sebelum pelaku pergi membawa kunci motor korban.

Lutvia kemudian melapor ke polisi pada Jumat (17/4), dan Inge ditangkap keesokan harinya di rumah kerabatnya di Pandaan, Pasuruan. Polisi turut mengamankan mobil milik pelaku. (rds/hel)

Exit mobile version