Warga Gebang Berharap Bupati Jember Turun Tangan Atasi Polemik dengan Developer

INDONESIAONLINE – Polemik antara warga di RW 18 Gang Tugu 3 Lingkungan Gebang Darwo Timur Kelurahan Gebang Patrang Jember, warga Tugu Kavling 1, Kavling 2, Kavling 3, hingga Kavling 5 serta warga Perumahan PT. Tubu Bungur Asri (TBA) 1 dan TBA 2, dengan PT. Alvin Bhakti Mandiri selaku developer dari Perumahan TBA 1 dan 2, belum juga menemukan titik temu dan masih berlarut hingga lebih dari 10 tahun.

Mediasi yang dilakukan berkali-kali antara warga dengan pihak developer pun tidak pernah ada penyelesaian. Meskipun beberapa waktu lalu, sekitar Maret 2022 Wakil Bupati Jember KH. MB. Firjaun Barlaman sudah turun tangan dengan memimpin mediasi antara warga dengan pihak pengembang, dan sudah ada kesepakatan antara kedua pihak, namun lagi-lagi kesepakatan yang dibuat, tidak direalisasikan oleh pihak developer.

“Dulu pada bulan Maret, pak Wabup sendiri yang memimpin mediasi, dimana dalam mediasi tersebut sudah disepakati, dimana pihak pengembang perumahan TBA 1 dan TBA 2, bersedia membuat akses jalan keluar warga perumahan, paling akhir bulan Desember 2022 lalu,” ujar Camat Patrang Farisa Jamal Taslim kepada sejumlah wartawan usai memimpin rapat antara warga RW. 18 dengan jajaran pihak Kelurahan awal pekan ini.

Namun, apa yang disampaikan oleh Wabup saat itu, kembali diabaikan oleh pihak pengembang, sehingga warga merasa jengkel, dan melakukan upaya-upaya lain melalui somasi kepada pihak pengembang, hingga wacana membawa ke jalur hukum.

Hal itu membuat warga bertumpu pada kebijakan Bupati Jember H. Hendy Siswanto. 

“Apa yang disampaikan Pak Wabup saja sudah diabaikan oleh pihak pengembang, apalagi kami yang hanya pejabat bawahan, oleh karenanya, pada rapat terakhir kemarin, warga meminta kepada kami agar difasilitasi untuk menggelar audiensi dengan Bapak Bupati, mudah-mudahan adanya audiensi ini, bisa ada titik temunya,” ujar Farisa.

Freddy Eka Martha selaku ketua RW 18, yang hadir bersama sejumlah perwakilan warga, kepada wartawan menyatakan, bahwa wacana warga membawa polemik warga dengan pihak perumahan ke jalur hukum, tetap akan dilakukan, namun hal ini menunggu hasil dari audiensi dengan Bupati Jember.

“Pihak kecamatan sudah menjanjikan kepada kami untuk audiensi dan bertemu dengan bupati, harapan kami, dengan adanya audiensi, bupati bisa menyelesaikan polemik ini, sehingga persoalan yang berlarut-larut ini segera tuntas, terus terang, selama tidak ada itikad baik dari pihak pengembang, persoalan ini tidak akan selesai, karena saya dengar pihak pengembang seperti sudah mengibarkan bendera putih, alias menyerah dengan keadaan,” ujar Freedy.

Menurut Freedy, audiensi dengan bupati, merupakan solusi terakhir dari mediasi yang sudah dilakukan berkali-kali, jika dalam audiensi dengan bupati tidak ada penyelesaian, maka, upaya hukum akan benar-benar dilakukan.

Seperti diberitakan sebelumnya, konflik antara warga RW.18 Gang Tugu 3 Lingkungan Gebang Darwo Timur Kelurahan Gebang Patrang Jember, warga Tugu Kavling 1, kavling 2, kavling 3, hingga kavling 5 serta warga Perumahan PT. Tubu Bungur Asri (TBA) 1 dan TBA 2, dengan PT. Alvin Bhakti Mandiri selaku Developer dari Perumahan TBA 1 dan 2, sampai saat ini belum ada penyelesaian.

Pihak RW sendiri juga berkirim surat somasi kepada pihak PT. Alvin Bhakti Mandiri, agar segera membuat akses pintu keluar warga perumahan TBA 1 dan TBA 2, serta Tugu Kavling, jika somasi yang dilakukan ini diabaikan, warga akan melakukan portal jalan, dan membatasi hanya kendaraan roda 2 saja yang bisa lewat.

Menanggapi somasi dari warga ini, PT. Alvin Bhakti Mandiri, melalui Rizky Pratama selaku kuasa hukumnya menyatakan, bahwa pihaknya tetap mengikuti kesepakatan kedua, dimana dalam kesepakatan kedua tersebut, pihak pengembang diminta untuk membangun balai RW dan Playground, dan ini sudah dilakukan.

“Kami tetap pada kesepakatan kedua, dimana atas permintaan warga, kami diminta untuk membangun balai RW dan juga Playground, dan ini sudah kami laksanakan, sedangkan mengenai soal somasi, juga sudah kami kirim surat jawabannya,” ujar Rizky.

Namun sampai berita ini ditulis pada Rabu (22/2/2023), informasi yang kami dapatkan dari ketua RW 18 Freedy Eka Martha, jawaban somasi dari PT. Alvin Bhakti Mandiri, masih belum diterima. “Saya belum menerima jawaban somasinya mas, katanya kemarin ada yang datang ke rumah mau mengantar surat somasi, tapi tidak ketemu dengan saya, infonya hari ini akan dikirim kembali, nanti saya kabari kalau sudah menerima surat somasinya,” pungkas Freedy. (*)

AtasiBerharapBupatidenganDeveloperGebangJemberPolemikTanganTurunWarga