Beranda

1000 Buruh PT SGS Jombang Di-PHK Sepihak, Disnaker Mediasi

Ketua Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ), Hadi Purnomo (Ist)

1000 buruh PT SGS Jombang di-PHK sepihak per 30 Juni 2026. 100 buruh tolak, pesangon 0,5x normatif. Disnaker fasilitasi mediasi sengketa.

INDONESIAONLINE – Ratusan buruh tetap PT Sumber Graha Sejahtera (SGS), pabrik plywood di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berkerumun di gerbang pabrik sejak pukul 06.00 WIB, Rabu (1/7/2026). Mereka datang untuk bekerja seperti biasa, namun dihadang petugas keamanan yang melarang masuk dengan alasan surat pemberhentian tertulis per 30 Juni 2026.

Ratusan buruh tersebut merupakan bagian dari 1.000 pekerja tetap PT SGS yang diberhentikan secara sepihak oleh manajemen perusahaan dalam gelombang PHK massal yang memuncak pada akhir Juni 2026.

Ketua Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ), Hadi Purnomo, membenarkan bahwa total 1.000 buruh tetap PT SGS terdampak PHK sejak beberapa pekan lalu. “Per tanggal 30 Juni atau per 1 Juli ini ada sekitar 1.000 buruh yang di-PHK. Sampai saat ini, ada 100 orang yang masih menolak dengan PHK itu,” ujar Hadi, Rabu (1/7/2026) kemarin.

Data Satu Data Kemenaker menunjukkan, Kabupaten Jombang mencatat 1.247 kasus PHK sepanjang Januari-Juni 2026, 80% di antaranya berasal dari PT SGS, menjadikannya kasus PHK terbesar di wilayah non-metropolitan Jawa Timur. Dari 1.000 buruh yang terdampak, 900 orang memilih menerima keputusan perusahaan meski kompensasi jauh di bawah normatif, sementara 100 orang menolak keras.

Upaya penolakan 100 buruh tersebut dibuktikan dengan kehadiran mereka ke pabrik pada Rabu pagi. Namun, langkah tersebut justru berujung pengusiran. “Namun, mereka justru diusir oleh manajemen dengan alasan sudah diberhentikan secara tertulis per 30 Juni,” ungkap Hadi.

Pesangon 0,5x Normatif, Dicicil 10 Bulan Langgar UU

Hadi menjelaskan, 900 buruh yang menerima PHK hanya mendapatkan kompensasi sebesar 0,5 kali ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, dengan sistem pembayaran dicicil 10 kali angsuran. Padahal, sesuai UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pesangon bagi pekerja dengan masa kerja 1-3 tahun minimal 1 bulan upah, dan pembayaran harus dilakukan tunai paling lambat 7 hari setelah PHK.

“Kami dari serikat pekerja bersama aliansi saat ini mengawal ketat proses hukum perselisihan ini, karena perusahaan melakukan PHK secara sepihak tanpa adanya kesalahan maupun surat peringatan (SP1/SP2) sebelumnya,” tegas Hadi.

PT SGS merupakan salah satu eksportir plywood terbesar di Jawa Timur, dengan 85% produknya dikirim ke pasar Amerika Serikat dan Uni Eropa. Penurunan permintaan plywood global sebesar 12% pada 2026 akibat perlambatan ekonomi luar negeri menjadi alasan perusahaan melakukan efisiensi. Namun, buruh menilai perusahaan tidak memprioritaskan opsi pengurangan jam kerja, sebagaimana diatur dalam UU 13/2003 Pasal 164.

Merespons polemik tersebut, Disnaker Kabupaten Jombang telah memfasilitasi pertemuan antara perwakilan buruh PT SGS dengan Disnaker Provinsi Jawa Timur pada Senin (29/6/2026) lalu. Kepala Disnaker Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, memastikan proses mediasi masih terus berjalan untuk mencari titik temu kedua belah pihak.

“Saat ini masih dilakukan mediasi untuk menemukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak, baik perusahaan maupun pekerja,” kata Isawan.

Pemerintah daerah berharap PHK massal ini bisa dihindari melalui opsi solusi yang sedang dirumuskan. “Kami selalu berharap agar PHK tersebut tidak benar-benar terjadi. Solusi-solusi seperti itu yang sekarang sedang kami carikan jalan keluarnya,” tambahnya.

Serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi GASPER (Gabungan Serikat Pekerja/Buruh) menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga PHK dicabut. Seratus buruh yang menolak PHK juga berencana mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya pada pekan depan. Kasus PT SGS sendiri masuk dalam daftar 3.500 pekerja terdampak PHK di Jawa Timur akibat lesunya pasar ekspor, bersama PT Pakerin di Mojokerto, menurut data Disnaker Jawa Timur.

Exit mobile version