Beranda

120 Buruh Mogok Kerja, Ini Tuntutannya

120 Buruh Mogok Kerja, Ini Tuntutannya
120 Buruh Mogok Kerja, Ini Tuntutannya

INDONESIAONLINE – Sekitar 120 buruh di PT Surya Sentra Sarana (SSS) yang terletak di Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur melakukan aksi mogok kerja.

Rencananya, buruh akan mogok kerja selama sepekan bila tuntutan mereka tidak dipenuhi PT SSS.

Para pekerja yang tergabung dalam Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) ini datang sembari membawa poster berisi protes kekecewaan di lokasi yang tidak jauh dari perusahaan mereka bekerja.

Dalam aksi tersebut, para pekerja menyuarakan sejumlah tuntutan. Pertama, soal pembayaran upah yang tidak sesuai dengan upah minimum karyawan (UMK) yang telah ditentukan.

“Nah kita menuntut, membayar kekurangan upah. Tempo hari kita menuntut akhirnya dipenuhi perusahaan mulai November. Tapi sesuai undang-undang kekurangan upah harus dibayar,” ucap Ketua Komite Pusat SPBI, Andi Irfan, Kamis (23/11/2023).

Tuntutan kedua, perusahaan dinilai semena-mena dalam menetapkan aturan pensiun tanpa ada kesepakatan yang melibatkan perwakilan pekerja.

“Hari ini ada satu teman di PHK atas dasar pensiun. Sementara belum ada kesepakatan umur berapa batasan pekerja pensiun,” ujarnya.

Selain itu pihaknya juga menyayangkan adanya tindakan kriminalisasi atas dua pekerja yang juga pengurus SPBI. Di mana, dua pekerja tersebut dilaporkan atas dugaan tindak penganiayaan. Kejadian tersebut terjadi saat ada perundingan antara perwakilan pekerja dengan perusahaan.

“Nah ini kami berunding dengan pihak kapolsek bahwa kriminalisasi yang dilaporkan tidak memenuhi unsur. Perlu (juga) ada klarifikasi dari pihak perusahaan. Karena perundingan itu disaksikan semua orang dan tidak ada penganiayaan di sana,” terang Andi.

Disnaker Turun Tangan

Belum adanya titik temua antara buruh dengan perusahaan membuat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang turun tangan.

Kepala Disnaker Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo mengatakan, aksi mogok kerja yang dilakukan oleh 120 pekerja di perusahaan tersebut seharusnya bisa menjadi cambuk bagi perusahaan lain di Kabupaten Malang. Yakni untuk tetap bisa mewujudkan hubungan industrial yang aman, kondusif dan produktif.

“Yakni antara pemberi kerja yang diwakili manajemen, dan pekerja yang diwakili serikat bersifat partnership. Agar tidak ada gejolak seperti saat ini, dan bisa diselesaikan dengan elegan di tingkat bipartit,” jelas Yoyok.

Aksi mogok kerja tersebut dilakukan oleh para pekera PT SSS sejak Senin (20/11/2023) lalu. Mogok kerja  rencananya akan berlangsung hingga akhir pekan ini.

Yoyok mengaku bahwa saat ini, komunikasi baru bisa dijalin dengan para pekerja yang terhimpun dalam Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI).

“Kami sampai saat ini belum komunikasi dengan perusahaan, bahkan tidak bisa bicara karena tidak ada yang menemui. Jadi kami hanya ngomong (bisa menjelaskan) dari sepihak (buruh),” terang Yoyok.

Yoyok menegasakan bahwa pihaknya berusaha hadir sebagai kepanjangan tangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk melakukan pembinaan. Tujuannya agar permasalahan tersebut tak semakin berlarut dan segera menemukan solusi.

“Alhamdulillah rekan-rekan buruh sangat kooperatif. Dan akan kita tindaklanjuti sesuai aspirasi sesuai masalah ketenagakerjaan sesuai SOP. Yaitu meminta difasilitasi baik itu bipartit maupun tripartit,” terang Yoyok.

Ia pun tak banyak berkomentar terkait aksi mogok kerja tersebut. Apalagi, aksi yang dilakukan dirasa sudah sesuai standart operational prcedure (SOP) dan dilakukan di lokasi perusahaan itu sendiri.

Namun demikian dirinya mengimbau agar perusahaan bersama para pekerja atau pimpinan unit kerja (PUK) bisa segera melakukan musyawarah. Agar masalah tersebut dapat segera menemukan solusi.

“Kalau tidak bisa, saya selaku Disnaker akan memfasilitasi dan memediasi persoalan tripartit. Kalau tidak selesai akan kami keluarkan anjuran untuk diselesaikan di pengadilan hubungan industri. Yang bersifat normatif akan ditangani korwil pengawasan Disnakertrans Provinsi yang ada di BLK. Jadi nanti akan diselesaikan sesuai SOP ketenagakerjaan,” pungkas Yoyok (rw/dnv).

Exit mobile version