Beranda

Benang Kusut Legalitas Graha Agung Highland Tomoland: Adu Klaim di Tengah Ekspansi Properti Dau

Benang Kusut Legalitas Graha Agung Highland Tomoland: Adu Klaim di Tengah Ekspansi Properti Dau
Penampakan pembangunan diduga ilegal dari PT Tomoland yang membuat masyarakat sekitar resah dan menimbulkan kecelakaan (jtn/io)

INDONESIAONLINE – Di balik rimbunnya kawasan perbukitan Dusun Krajan, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, sebuah proyek properti ambisius tengah berdiri. Graha Agung Highland, yang diproyeksikan menjadi perpaduan mewah antara villa resort dan rumah kos, kini justru menjadi pusat pusaran kontradiksi hukum. Antara klaim sepihak pengembang dan ketegasan sistem birokrasi, legalitas proyek ini menyisakan tanda tanya besar bagi publik dan calon investor.

Persoalan ini mencuat ke permukaan saat dokumen perizinan yang diklaim telah dikantongi oleh pengembang, PT Tomoland, ternyata tidak berjejak dalam sistem pengawasan pemerintah daerah. Fenomena ini memotret realitas buram industri properti di wilayah penyangga kota, di mana pembangunan fisik sering kali melaju lebih cepat daripada kelengkapan administratif.

Klaim Sepihak di Balik Gerbang Proyek

Pihak PT Tomoland, melalui kuasa hukumnya Abdul Aziz, bersikeras bahwa operasional mereka di lapangan telah memiliki landasan hukum yang sah. Dalam pernyataan singkatnya, Aziz menegaskan bahwa seluruh proses perizinan telah dilalui. Namun, ketegasan itu tidak dibarengi dengan transparansi publik.

“Izin sudah ada, tunggu rilis,” ujar Aziz saat dikonfirmasi pada Jumat (24/4/2026).

Sikap menutup diri ini memicu spekulasi. Hingga laporan ini diturunkan, pihak perusahaan belum mampu menunjukkan bukti fisik maupun nomor registrasi perizinan yang dimaksud. Janji akan adanya penjelasan resmi pun masih menggantung, meninggalkan ketidakpastian bagi masyarakat sekitar yang terdampak langsung oleh pembangunan tersebut.

Kontradiksi tajam datang dari Gedung Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang. Berdasarkan data dari sistem “Si Perkasa”—platform digital terintegrasi milik Pemkab Malang untuk memantau legalitas bangunan—nama Graha Agung Highland sama sekali tidak muncul.

Sekretaris DPKPCK Kabupaten Malang, Johan Dwijo Saputro, memberikan sinyalemen kuat bahwa proyek tersebut berstatus ilegal. “Sepertinya itu ilegal ya kalau di Si Perkasa belum ada,” ungkap Johan.

Penelusuran lebih lanjut oleh tim teknis DPKPCK mengonfirmasi bahwa ketiadaan data di sistem digital selaras dengan fakta di lapangan. Proyek di Desa Sumbersekar tersebut dipastikan belum melengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan oleh regulasi daerah.

Perbedaan mencolok antara klaim “sudah berizin” dari pengembang dan “tidak tercatat” dari pemerintah menunjukkan adanya miskomunikasi serius atau upaya pengabaian prosedur hukum.

Langkah Persuasif dan Bayang-Bayang Sanksi

Pemerintah Kabupaten Malang tidak tinggal diam. Tim dari dinas terkait dilaporkan telah turun langsung ke lokasi pembangunan di Kecamatan Dau untuk melakukan verifikasi faktual. Hasilnya, teguran resmi secara persuasif telah dilayangkan kepada PT Tomoland.

“Belum berizin. Tim kami juga sudah pernah turun. Kami secara persuasif memberikan teguran kepada pengembang agar segera mengurus perizinannya,” tegas Johan Dwijo.

Langkah persuasif ini merupakan prosedur standar sebelum pemerintah mengambil tindakan lebih jauh, seperti penyegelan atau penghentian paksa aktivitas pembangunan. Namun, keberanian pengembang untuk terus menjalankan proyek meski telah mendapat teguran memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan tata ruang di Kabupaten Malang.

Kasus Graha Agung Highland bukan sekadar sengketa administratif antara satu perusahaan dengan pemerintah. Ini adalah potret dari tekanan pembangunan di Kecamatan Dau, yang selama satu dekade terakhir bertransformasi menjadi “sabuk emas” properti bagi Kabupaten dan Kota Malang.

Secara analitis, ada dua kemungkinan yang terjadi. Pertama, adanya praktik “build first, permit later” (bangun dulu, izin belakangan), sebuah strategi berisiko yang sering diambil pengembang untuk mengejar momentum pasar. Kedua, adanya kerumitan birokrasi dalam transisi sistem perizinan yang mungkin membuat pengembang merasa telah mengurus izin, namun belum terverifikasi di sistem terbaru.

Namun, dalam perspektif hukum tata ruang, alasan apa pun tidak dapat melegitimasi pembangunan tanpa izin mendirikan bangunan (PBG). Dampaknya bukan hanya soal pendapatan asli daerah (PAD) yang hilang dari sektor retribusi, tetapi juga menyangkut kepastian perlindungan lingkungan dan hak-hak konsumen di masa depan.

Graha Agung Highland saat ini menjadi satu-satunya proyek PT Tomoland yang teridentifikasi di wilayah Kabupaten Malang, meski perusahaan ini disebut-sebut memiliki jaringan proyek di wilayah perkotaan. Kegagalan dalam menyelesaikan sengketa legalitas di Sumbersekar dapat menjadi preseden buruk bagi reputasi perusahaan dan iklim investasi di Malang Raya.

Kini, bola panas berada di tangan PT Tomoland. Publik menanti janji “rilis resmi” yang diklaim akan menjawab semua keraguan. Tanpa transparansi dan kepatuhan terhadap sistem Si Perkasa, kemegahan villa resort di Highland Dau tersebut akan terus dibayangi label “bangunan ilegal” yang sewaktu-waktu dapat diruntuhkan oleh ketegasan regulasi (rw/dnv).

Exit mobile version