INDONESIAONLINE – Sebanyak 125 desa di Jawa Timur tidak punya kades (kepala desa).
Kekosongan itu menjadi perhatian serius Komisi A DPRD Jawa Timur (Jatim). Parlemen yang berkantor di Jalan Indrapura, Surabaya, itu terus melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Agus Cahyono menjelaskan, kekosongan jabatan kades mayoritas disebabkan tertundanya pelaksanaan pilkades. Selain itu ada pula yang disebabkan adanya pergantian antar-waktu (PAW) dan kades berhenti karena tersandung persoalan hukum.
Terkait hal ini, Komisi A DPRD Jatim telah berkoordinasi langsung dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR di Jakarta. Komisi A mendorong agar pilkades segera dilaksanakan.
“Salah satu tema yang kita angkat sebagai bahan konsultasi dan diskusi adalah terkait permasalahan penundaan PAW kades dan pilkades. Data per hari ini di Jawa Timur itu kan ada kekosongan di 125 desa,” ungkap Agus Cahyono, Jumat (8/7/2025).
Dari penjelasan Kemendagri, lanjut Agus, penundaan pilkades terjadi lantaran belum ada payung hukum turunan usai terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kini, pihaknya masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) baru.
“Informasi dari Kemendagri sebetulnya rancangan PP sudah semifinal, sudah hampir final, tinggal menunggu. Dan kemarin dari Komisi II DPR RI memberikan bocoran sudah melakukan RDP (rapat dengar pendapat) dengan Kemendagri, diinfokan bahwa maksimal di Oktober itu PP sudah terbit. Sehingga permasalahan kekosongan kepala desa bisa segera untuk diselesaikan,” ungkap Agus.
Politisi PKS itu menambahkan, terdapat pembahasan alot yang membuat PP tersebut hingga kini belum terbit. Pembahasan tersebut mengenai pelaksanaan pilkades jika di suatu desa hanya ada calon tunggal.
“Poin yang agak bikin lambat itu sebelumnya terkait dengan mekanisme ketika cuma ada calon tunggal. Ada wacana ketika calon tunggal itu apakah ada pemilihan atau aklamasi dari BPD (badan permusyawaratan desa),” imbuh Agus.
Dari kunjungan ke Kemendagri, Komisi A DPRD Jatim juga mendapat bocoran bahwa pembahasan terkait hal tersebut sudah menemui titik temu. Adanya calon tinggal juga akan diatur dalam PP yang akan diterbitkan.
“Bocorannya dari Kemendagri itu, tetap pada prinsipnya ketika jago tunggal calon kepala desa itu memang sah, kemudian tetap ada proses pemilihan di level desa. Jadi semangatnya adalah demokrasi itu tetap berjalan di level desa,” urainya.
“Untuk jago tunggal kepala desa, gambarannya nanti melawan kotak kosong. Ini bocorannya ya, sifatnya bocoran dari Kemendagri kemarin. Nanti untuk pastinya tetap menunggu terbitnya PP yang ditargetkan maksimal Oktober,” sambungnya.