Beranda

2.025 GTT Kabupaten Malang Belum Masuk Dapodik, DPRD Bereaksi

Ilustrasi Guru Tidak Tetap (io)

Sebanyak 2.025 GTT Kabupaten Malang belum tercatat di Dapodik. DPRD mendorong Pemkab berkonsultasi dengan pusat demi kepastian nasib guru.

INDONESIAONLINE – Persoalan ribuan guru tidak tetap (GTT) di Kabupaten Malang kembali mengemuka. Sebanyak 2.025 guru yang selama ini menjalankan aktivitas mengajar disebut belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Angka tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. Di balik data yang belum tercatat terdapat guru yang telah berada di ruang kelas dan menjalankan fungsi pendidikan, tetapi berpotensi menghadapi keterbatasan akses terhadap sejumlah program pemerintah.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zia’ul Haq membeberkan rincian jumlah tersebut. Dari total 2.025 GTT, sebanyak 11 orang berada di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), 1.651 guru mengajar di Sekolah Dasar (SD), sementara 363 lainnya berada di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Menurut Zia, keberadaan mereka muncul karena satuan pendidikan menghadapi kebutuhan tenaga pendidik. Di sisi lain, pemerintah daerah menghadapi pembatasan pengangkatan pegawai baru.

“Yang terjadi sebenarnya guru kita kurang, sedangkan pemkab tidak berani menambah pegawai, jadi guru-guru ini diangkat oleh sekolah karena memang kekurangan guru,” ungkap Zia.

Para GTT tersebut disebut diangkat oleh masing-masing satuan pendidikan sepanjang 2023 hingga 2025. Situasi itu memperlihatkan adanya celah antara kebutuhan nyata sekolah dan kebijakan penataan aparatur pemerintah.

Persoalan menjadi semakin kompleks karena pemerintah memang tengah melakukan penataan tenaga non-ASN. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan pendataan non-ASN secara nasional telah selesai dilakukan pada Oktober 2022. Pendataan tersebut digunakan untuk memetakan tenaga non-ASN sekaligus menjadi bagian dari penyusunan kebijakan pemerintah mengenai tenaga honorer.

BKN juga menegaskan pejabat pembina kepegawaian dilarang melakukan pengangkatan tenaga non-ASN sebagaimana amanat Pasal 65 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Di titik inilah posisi 2.025 GTT Kabupaten Malang menjadi dilematis. Sekolah membutuhkan guru untuk memastikan kegiatan belajar mengajar berjalan, tetapi perekrutan tenaga baru berhadapan dengan kebijakan penataan aparatur.

Dapodik Bukan Sekadar Daftar Administrasi

DPRD Kabupaten Malang melihat persoalan pencatatan GTT perlu dipisahkan dari isu pengangkatan pegawai. Zia menilai guru yang sudah bekerja tidak seharusnya kehilangan peluang memperoleh akses program pemerintah hanya karena persoalan administrasi.

Kekhawatiran itu memiliki dasar. Pemerintah memang menggunakan Dapodik sebagai salah satu basis penting dalam sejumlah kebijakan pendidikan.

Kemendikdasmen secara berkala memperbarui aplikasi Dapodik untuk memastikan data pendidikan tetap mutakhir. Pada Januari 2026, misalnya, Kemendikdasmen merilis Dapodik versi 2026.c untuk pengumpulan data semester genap tahun ajaran 2025/2026. Pembaruan tersebut ditujukan untuk menyelaraskan mekanisme pendataan dengan program prioritas pemerintah.

Dampaknya terhadap guru juga terlihat dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Direktorat Pendidikan Profesi Guru Kemendikdasmen mencantumkan terdaftar dalam Dapodik sebagai salah satu persyaratan bagi guru tertentu yang menjadi sasaran PPG.

Lebih spesifik lagi, ketentuan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non-ASN 2026 mensyaratkan guru tercatat pada Dapodik, selain memiliki sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), NUPTK, serta memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan pemerintah.

Artinya, pencatatan bukan hanya perkara apakah seorang guru tercantum dalam sebuah sistem. Status data dapat berhubungan dengan akses terhadap program pengembangan profesi maupun kesejahteraan guru.

Persoalan tersebut turut mendapat perhatian Komisi I DPRD Kabupaten Malang. Wakil Ketua Komisi I Redam Guruh Krismanto mengatakan pihaknya telah meminta penjelasan dari Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengenai posisi ribuan GTT tersebut.

Redam mendorong Pemkab Malang berkonsultasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mencari kejelasan mekanisme pencatatan guru tanpa menabrak aturan mengenai pengangkatan pegawai.

“Kenapa sih hanya masuk dapodik untuk mengapresiasi mereka (guru) susah sekali, kalau terbentur aturan kok kota lain bisa kalau hanya masuk dapodik, jadi kita ingin menghadap Kemendagri untuk memperjelas nasib para guru kami ini,” tegas Redam.

Ia menilai pencatatan dalam Dapodik tidak otomatis mengubah status seseorang menjadi pegawai pemerintah daerah. Karena itu, menurutnya, pencatatan data perlu dibedakan dari proses pengangkatan ASN.

“Ini kan hak mereka masuk dapodik, karena dengan masuk dapodik para guru ini bisa mengakses kebijakan pemerintah seperti tunjangan profesi guru dan sebagainya,” jelas Redam.

Perdebatan tersebut berlangsung ketika pemerintah pusat juga tengah menata penyelesaian tenaga non-ASN melalui skema ASN. Dalam seleksi PPPK 2024, BKN mencatat lebih dari 1,6 juta non-ASN yang masuk database BKN telah mendaftar seleksi PPPK, dengan 1.568.614 pendaftar pada tahap I dan 116.498 pada tahap II.

Pemerintah kemudian menyiapkan skema PPPK Paruh Waktu untuk non-ASN yang memenuhi persyaratan tertentu tetapi belum tertampung dalam seleksi. BKN menyebut kebijakan tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membantu penataan tenaga non-ASN.

Namun, keberadaan 2.025 GTT Kabupaten Malang yang disebut diangkat sekolah pada periode 2023-2025 membuat persoalannya tidak bisa serta-merta disamakan dengan seluruh tenaga non-ASN yang telah masuk database nasional.

Karena itu, konsultasi dengan pemerintah pusat menjadi penting. Pemkab Malang membutuhkan kepastian apakah terdapat mekanisme yang memungkinkan data guru tersebut dicatat dalam sistem pendidikan tanpa menimbulkan konsekuensi hukum berupa pengangkatan pegawai baru.

Bagi sekolah, persoalannya sederhana tetapi mendasar: kelas tetap membutuhkan guru. Bagi pemerintah, persoalannya jauh lebih kompleks karena setiap penambahan tenaga memiliki konsekuensi administratif dan anggaran.

Sementara bagi 2.025 GTT, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah baris data dalam sistem. Pencatatan dapat menjadi pintu menuju program profesi dan kesejahteraan yang mensyaratkan data guru aktif dan valid.

Karena itu, DPRD Kabupaten Malang meminta persoalan tersebut segera dicarikan jalan keluar. Konsultasi dengan pemerintah pusat diharapkan menghasilkan mekanisme yang dapat mengakomodasi kebutuhan sekolah sekaligus tetap berada dalam koridor aturan penataan aparatur.

Pada akhirnya, Dapodik menjadi titik temu antara kebutuhan pendidikan di lapangan dan tata kelola pemerintah. Ketika sekolah kekurangan guru sementara pemerintah membatasi pengangkatan tenaga baru, persoalan data menjadi cermin dari masalah yang lebih besar: bagaimana memastikan ruang kelas tetap memiliki pengajar tanpa menciptakan persoalan kepegawaian baru.

Nasib ribuan GTT itu kini menunggu jawaban dari meja koordinasi antarlembaga.

Exit mobile version