Beranda

4 Pria Pengangguran Cabuli Anak di Bawah Umur

4 Pria Pengangguran Cabuli Anak di Bawah Umur
Para pelaku pencabulan ditahan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (polres blitar)

INDONESIAONLINE – Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Blitar. Pelakunya empat pria pengangguran asal Selopuro, Kabupaten Blitar.

Keempatnya sudah ditangkap Polres Blitar pada Rabu 31 Juli 2024. Mereka terlibat dalam pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun.

Keempat pelaku, yang teridentifikasi sebagai DK (27), DA (19), DAP (28), dan IM (18), kini dijebloskan di sel tahanan.

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perkenalan korban, yang berinisial A, dengan pelaku IM melalui media sosial Facebook awal tahun 2024. Sekitar dua bulan lalu, IM menghubungi A melalui pesan WhatsApp, meminta uang Rp 20.000 untuk membeli minuman keras. IM kemudian menjemput A dan membawanya ke rumah DAP.

Di rumah DAP, A melihat para pelaku sedang mengonsumsi alkohol. IM lalu memaksa A untuk bersetubuh, meskipun A menolak karena sedang menstruasi. IM kemudian mencabuli A, diikuti oleh pelaku DAP dan DK yang juga melakukan tindakan cabul terhadap korban.

“Korban merasa takut dan tidak berani menolak perbuatan para pelaku karena mereka dalam kondisi mabuk,” jelas AKP Febby.

Salah satu pelaku, DAP, sebelumnya pernah dihukum penjara selama tiga tahun tiga bulan pada 2012 untuk kasus serupa.

Keempat pelaku, yang merupakan tetangga, kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga korban merasa curiga karena korban pulang pagi-pagi sekali. Ketika ditanya mengenai kejadian tersebut, korban mengungkapkan bahwa dirinya telah dicabuli oleh para pelaku. Keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib.

Pelaku DK mengaku melakukan tindak pencabulan terhadap korban didorong oleh nafsu. DK mengklaim bahwa meskipun mengonsumsi minuman keras, ia tetap dalam kondisi sadar dan tidak dalam keadaan mabuk saat melakukan perbuatan tersebut.

“Saya merasa terpicu oleh nafsu. Meskipun saya juga mengonsumsi minuman keras, saya tetap dalam keadaan sadar dan tidak mabuk,” ujarnya. (ar/hel)

Exit mobile version