Panji Gumilang Jadi Tahanan Rutan Bareskrim Polri, Polisi Khawatir Hilangkan Bukti

Panji Gumilang (Foto: DM for credit)

INDONESIAONLINE– Panji Gumilang tak hanya resmi berstatus tersangka. Pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini juga harus menjadi tahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri mengungkap alasan menahan tersangka penodaan agama Panji Gumilang. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penahanan tersebut karena Panji terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Alasan berikutnya, Panji tak kooperatif. Dia menyebut Panji beralasan demam hingga sempat absen dalam pemeriksaan, tapi pengacara menyebut tangan Panji patah.

“Tidak kooperatif dalam pemeriksaan, tidak hadir menyatakan alasan sakit demam namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya,” tutur Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Saat mangkir dari panggilan penyidik, pihak Panji Gumilang hanya mengirim pesan WhatsApp dan tidak menyertakan bukti asli.

Penyidik juga khawatir Panji Gumilang menghilangkan barang bukti kasus yang tengah berproses. Penyidik juga khawatir Panji Gumilang mengulangi perbuatan melawan hukum.

“Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan,” jelas Djuhandani.

Djuhandhani mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dengan memeriksa Panji setelah resmi sebagai tersangka. Dia menyebut penyidik sedang menyelesaikan pemberkasan.

“Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan,” ujarnya.

Terkait penahanan Panji Gumilang itu, pengacara Panji, Hendra Effendy, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

“Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu,” ujar Hendra kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).

Hendra mengatakan Panji sudah berusia 77 tahun. Dia meminta penyidik menangguhkan penahanan kliennya dengan alasan kemanusiaan.

“Harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan karena bagaimana pun Pak Panji ini, pertama usianya sudah di angka 77,” ujarnya.

“Jadi tidak mungkin lah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan dari pukul 15.00 hingga 19.30 WIB Selasa (1/8). Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara bersama Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, hingga Wassidik Polri.

“Hasil gelar perkara, semua mengatakan sepakat untuk menaikkan (status) Saudara PG sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8) malam.

Terbaru, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang. Panji mesti mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ujar Ramadhan.

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

DitahanPanji GumilangPonpes Al AZaytunTersangka