INDONESIAONLINE – Sebanyak 60.896 guru resmi dipanggil untuk mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2. Informasi pemanggilan disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) serta laman dan media sosial resmi PPG.
Guru yang berhasil menyelesaikan program ini akan memperoleh sertifikat pendidik sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru.
Direktorat Pendidikan Profesi Guru di bawah Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengimbau seluruh peserta yang telah menerima panggilan agar segera melakukan lapor diri ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Sebelum melakukan lapor diri, peserta diminta memastikan seluruh data pada akun SIMPKB telah sesuai. Proses lapor diri dijadwalkan berlangsung pada 1–4 Juli 2026 sesuai ketentuan masing-masing LPTK.
Dokumen yang harus disiapkan saat lapor diri meliputi:
- Pakta integritas
- Biodata
- Hasil pindai ijazah S1 atau D4 yang telah dilegalisasi
- Hasil pindai transkrip nilai S1/D4
- Hasil pindai KTP atau SIM
- Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6
- Surat keterangan sehat
- Surat bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dari RSUD atau puskesmas
- Hasil pindai NPWP bagi yang memiliki
- Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian
- Persyaratan tambahan sesuai ketentuan LPTK masing-masing
Jadwal PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 2:
- Pemanggilan dan konfirmasi kesediaan peserta di SIMPKB: 22–28 Juni 2026.
- Lapor diri di LPTK: 1–4 Juli 2026.
- Orientasi di LPTK: 8 Juli 2026.
- Pembelajaran mandiri melalui Ruang GTK: 8 Juli–12 Agustus 2026.
- Pembelajaran terbimbing: 18–23 Juli 2026.
- Pendaftaran Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPG) first taker: 24 Juli–15 Agustus 2026.
- Pendaftaran UKPPG Guru Tertentu retaker: 24 Juli–14 Agustus 2026.
Informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 2 dapat diakses melalui akun SIMPKB masing-masing peserta maupun kanal resmi PPG Kemendikdasmen di media sosial. (ars/hel)
