INDONESIAONLINE – Polisi mengamankan 69 orang setelah terjadi kericuhan saat proses eksekusi eks Hotel Sultan di Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026). Polisi menegaskan seluruh orang yang diamankan bukan merupakan karyawan hotel.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan puluhan orang tersebut diduga berasal dari luar lingkungan hotel dan sengaja dimobilisasi untuk menghambat pelaksanaan penyitaan aset. “Sebanyak 69 orang telah diamankan dan mereka bukan karyawan eks Hotel Sultan,” ujar Budi kepada wartawan di lokasi.
Menurut Budi, massa yang berada di kawasan hotel diduga dikumpulkan untuk menghalangi jalannya eksekusi. Polisi kini masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing orang yang telah diamankan.
Budi juga menjelaskan bahwa para penghuni hotel yang masih berada di lokasi telah dikondisikan untuk menginap sejak beberapa hari sebelumnya. Hal itu terjadi karena eksekusi telah direncanakan sejak beberapa waktu lalu dan sebelumnya didahului upaya persuasif serta negosiasi agar para penghuni meninggalkan lokasi secara sukarela.
Budi mengungkapkan, sekitar 500 orang berada di kawasan eks Hotel Sultan ketika eksekusi berlangsung. Aparat akan menyelidiki dugaan tindakan menghalangi petugas dan perlawanan yang terjadi selama proses tersebut.
Kericuhan pecah ketika sebagian massa yang menolak eksekusi melempari aparat dengan batu. Meski demikian, langkah penegakan hukum tetap dijalankan sesuai putusan pengadilan.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan yang menyatakan Blok 15, lokasi berdirinya Hotel Sultan, merupakan aset negara yang telah dibebaskan pemerintah sejak sekitar 1959 sehingga harus kembali berada di bawah penguasaan negara.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemerintah mengambil kembali aset-aset negara yang selama ini dikuasai pihak lain.
Pelaksanaan eksekusi mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/PDT.EKS/2026/PN.Jkt.Pst juncto Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam putusan tersebut, pengadilan menyatakan permohonan eksekusi pengosongan telah memenuhi persyaratan hukum sehingga dapat dilaksanakan. (rds/hel)
