Beranda

Angka Perceraian di Kota Batu Tinggi, Didominasi Gugatan Istri

Angka Perceraian di Kota Batu Tinggi, Didominasi Gugatan Istri
Ilustrasi perceraian di Kota Batu yang disebut (PA) Kota Malang mencapai ratusan kasus perceraian sepanjang tahun 2024 (Ist)

INDONESIAONLINE – Meskipun menunjukkan tren penurunan, angka perceraian di Kota Batu masih tergolong tinggi dan mengkhawatirkan. Pengadilan Agama (PA) Kota Malang mencatat ratusan kasus perceraian sepanjang tahun 2024 dengan dominasi gugatan cerai yang diajukan oleh istri kepada suami (cerai gugat).

Data dari PA Kota Malang yang juga menangani perkara hukum dari Kota Batu karena wilayah tersebut belum memiliki PA sendiri, menunjukkan 404 kasus perceraian dari Kota Batu pada tahun 2024. Rinciannya, 298 kasus cerai gugat dan 106 kasus cerai talak (diajukan suami).

Panitera Muda Hukum PA Kota Malang, Happy Agung Setiawan, mengonfirmasi tren tingginya cerai gugat di Kota Batu dalam beberapa tahun terakhir. “Memang cerai gugat paling banyak diajukan di Kota Batu dalam beberapa tahun belakangan ini,” ujarnya, Jumat (7/2/2025).

Beragam faktor menjadi pemicu perceraian di Kota Batu. Data PA mencatat alasan klasik seperti perselingkuhan, masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perjudian dan minuman keras. Masalah-masalah ini kerap terungkap dalam persidangan perceraian.

Meskipun demikian, terdapat sedikit harapan. Data PA menunjukkan penurunan jumlah kasus perceraian dari tahun 2021 hingga 2024. Pada tahun 2021, tercatat 534 kasus, menurun menjadi 474 kasus di tahun 2022, dan 440 kasus di tahun 2023. Penurunan berlanjut di tahun 2024 dengan 404 kasus.

“Terlihat ada penurunan tren perceraian sejak tahun 2021 hingga 2024. Namun, angka ratusan kasus per tahun tetap menjadi perhatian serius,” imbuh Happy (pl/dnv).

Exit mobile version