Beranda

Anwar Usman Terbukti Bersalah, Ketua MKMK: Selasa Diumumkan

Anwar Usman Terbukti Bersalah, Ketua MKMK: Selasa Diumumkan

INDONESIAONLINE – Polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal capres-cawapres, sepertinya akan berakhir Selasa (7/11/2023).

Pasalnya, di hari itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mengumumkan putusan terhadap Anwar Usman. Walau pun saat ini Ketua MK sudah dipastikan terbukti bersalah.

“Iyalah,” ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membenarkan ipar Presiden Joko Widodo ini terbukti bersalah dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres, Jumat, (3/11/2023).

Jimly juga menyampaikan kasus tersebut telah diselesaikan dalam 15 hari. MKMK tinggal memeriksa Anwar Usman sekali lagi di hari ini.

“Tinggal kami merumuskan putusan dan itu butuh waktu, karena semua laporan itu harus dijawab satu per satu,” ujar Jimly.

Terkait bukti-bukti penguat dugaan pelanggaran etik Ketua MK, Jimly juga menyebut sudah lengkap. Baik bukti berupa keterangan ahli, saksi, rekaman kamera pengawas atau CCTV, dan surat-menyurat.

Bila Selasa depan dinyatakan secara umum bersalah, maka ada tiga kemungkinan sanksi etik yang akan menjeratnya. Ini sesuai dengan Peraturan MK (PMK) yakni sanksi etik berupa teguran, peringatan, dan pemberhentian.

Sanksi pemberhentian, menurut Jimly adalah yang paling berat. Ada beberapa jenis pemberhentian untuk hakim atau Ketua MK yang terbukti melanggar etik.

Pemberhentian yang paling berat adalah jika secara eksplisit disebut pemberhentian dengan tidak hormat. Ada juga pemberhentian dengan hormat.

“Selain itu ada juga pemberhentian bukan sebagai anggota, tapi hanya diberhentikan sebagai ketua,” pungkas Jimly.

Anwar Usman Siap Diberhentikan

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengaku siap jika diberhentikan dengan tidak hormat oleh MKMK.

“Ya selalu siap (diberhentikan dengan tidak hormat,” ucap Anwar Usman setelah dirinya menjalani sidang dugaan pelanggaran etik di Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Sanksi itu merupakan tuntutan para pelapor buntut dugaan pelanggaran etik soal Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia capres-cawapres.

Anwar Usman turut mengambil putusan yang memungkinkan kemenakannya Gibran Rakabuming Raka melenggang menjadi cawapres.

Ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini jadi satu-satunya hakim MK yang diperiksa dua kali oleh MKMK. Kendati begitu, dia tak merasa MKMK sengaja mengincarnya.

“Tadi hanya diklarifikasi,” jawab Anwar Usman.

Exit mobile version