Beranda

ASN Berpakaian Korpri Kota Batu Terpergok Santai di Kafe Saat Jam Kerja

ASN Berpakaian Korpri Kota Batu Terpergok Santai di Kafe Saat Jam Kerja
Sejumlah pria berseragam Korpri sedang asyik nongkrong di salah satu cafe di Kota Batu saat jam kerja (jtn/io)

Heboh ASN Pemkot Batu kedapatan nongkrong di kafe berseragam Korpri saat jam kerja. BKPSDM belum menerima laporan, namun tegaskan sanksi disiplin menanti.

INDONESIAONLINE – Sekelompok Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Batu baru-baru ini menjadi sorotan setelah kedapatan asyik nongkrong di sebuah kafe di Jalan Indragiri. Lebih memprihatinkan, para abdi negara ini terlihat masih mengenakan seragam Korpri lengkap, bersantai dari siang hingga menjelang sore hari, memicu pertanyaan besar mengenai komitmen disiplin dan etika pegawai.

Berdasarkan pantauan pada Rabu (17/9/2025) lalu, para ASN mulai berdatangan sekitar pukul 13.00 WIB. Hingga pukul 15.00 WIB, sebagian besar dari sekitar 8-9 orang tersebut masih betah di lokasi, seolah mengabaikan jam kerja yang seharusnya mereka jalani.

BKPSDM Belum Terima Laporan

Menanggapi insiden ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu, Santi Restuningsasi, menyatakan pihaknya baru mengetahui informasi tersebut. Santi juga mengaku belum mengidentifikasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) asal para ASN yang diduga melanggar disiplin.

“Kalau itu belum ada laporan tertulis ke BKPSDM,” ujar Santi saat dikonfirmasi, Kamis (18/9/2025).

Meski demikian, Santi menegaskan komitmen BKPSDM dalam menjaga disiplin pegawai. Ia berjanji, jika temuan ini terbukti, tim penegak disiplin akan segera mengambil tindakan. Tim tersebut terdiri dari BKPSDM, Satpol PP, Inspektorat, dan Bagian Hukum.

“Tentunya seperti itu (pendisiplinan), kita punya tim penegak disiplin yang anggotanya BKPSDM, Satpol PP, Inspektorat, dan Bagian Hukum,” tegasnya.

Santi menjelaskan bahwa idealnya, ASN hanya diperbolehkan berkegiatan bebas di luar kantor saat jam istirahat atau setelah jam dinas selesai. Jam kerja umum ASN ditetapkan dari pukul 07.00 hingga 16.00 WIB, kecuali bagi mereka yang memiliki tugas luar dengan jadwal lapangan yang telah disesuaikan.

“ASN sudah seharusnya menaati aturan soal disiplin kepegawaian. Di antaranya termasuk tidak melepas batasan-batasan yang ada. Jika sampai melanggar, di luar konsekuensi dari dinas, mereka juga tidak menjadi contoh teladan bagi masyarakat,” imbuh Santi.

Puluhan Aduan Pelanggaran Disiplin Sepanjang Tahun

Sepanjang tahun ini, BKPSDM Kota Batu mengakui telah menerima puluhan aduan terkait pelanggaran disiplin serupa. Santi menyebutkan jumlahnya di bawah 50 kasus. Rata-rata ASN yang melanggar mengakui kesalahan mereka setelah diberikan teguran tertulis.

“Jumlahnya di bawah 50-an lah, dari teguran yang kita sampaikan, semua diindahkan. Kecuali ada beberapa orang yang kita naikkan sebagai Hukdis (Hukuman Disiplin),” ungkapnya.

Kasus ASN yang kedapatan nongkrong di kafe saat jam kerja ini menjadi pengingat penting bagi seluruh aparatur negara untuk senantiasa menjaga profesionalisme dan integritas, serta mematuhi peraturan disiplin demi menjaga kepercayaan publik (pl/dnv).

Exit mobile version