INDONESIAONLINE – Masyarakat harap bersiap-siap. Aturan baru pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Pertalite dan Solar akan segera diberlakukan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 berlaku efektif mulai Minggu, 1 September 2024.
Meskipun tanggal pasti pengumuman masih menunggu finalisasi, revisi ini dipastikan akan mengatur ketat penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Salah satu poin krusialnya adalah kriteria pengguna yang diprediksi tetap mengacu pada draft sebelumnya.
Bagi pengguna mobil, persiapan ekstra perlu dilakukan khususnya bagi pemilik kendaraan berkapasitas mesin di atas 1.400 cc. Pasalnya, mobil dengan kapasitas mesin tersebut bakal dilarang mengisi Pertalite. Aturan serupa juga berlaku bagi pengguna motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc.
Langkah tegas ini diambil pemerintah guna mencegah penyalahgunaan BBM subsidi oleh masyarakat mampu. Pemerintah ingin memastikan bantuan dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Tak hanya Pertalite, pemerintah juga akan memperjelas kriteria penerima Solar subsidi. Tujuannya jelas, agar subsidi energi ini tepat guna dan bermanfaat maksimal bagi masyarakat yang berhak.
Daftar Mobil dan Motor yang Diprediksi Dilarang Isi Pertalite:
Mobil:
-
Toyota: Avanza 1.5, Fortuner, Kijang Innova, Rush, Vios.
-
Mitsubishi: Xpander, Xforce.
-
DFSK: Glory 560.
-
Wuling: Confero S, Almaz RS.
-
Suzuki: Baleno, Ertiga, XL7, Jimny, Grand Vitara.
-
Mazda: CX-5, Mazda 2, CX-3, CX-6, CX-8.
-
Hyundai: Stargazer, Creta.
-
Daihatsu: Terios, Xenia 1.5.
-
Nissan: Livina, X Trail, Serena.
-
Honda: HR-V, City Hatchback RS, Civic Turbo, CR-V Turbo, Mobilio.
Motor:
-
Honda: Vario 160, Vario 150, PCX 160, ADV 160, Stylo 160, CB150R Streetfire, CBR150R, CB150 Verza, CRF 150.
-
Vespa: Primavera, Sprint, GTS Super Sport.
-
Yamaha: Aerox, Nmax, R15.
-
Suzuki: GSX R 150, GSX S 150, Satria R150.
Penting untuk dicatat, daftar ini disusun berdasarkan prediksi dan masih menunggu pengumuman resmi pemerintah. Pastikan Anda mengikuti perkembangan terbaru terkait aturan BBM subsidi agar tidak terlewat informasi.