Beranda

Babak Akhir Polemik Ijazah Jokowi: Bareskrim Pastikan Asli Via Labfor

Babak Akhir Polemik Ijazah Jokowi: Bareskrim Pastikan Asli Via Labfor
Kolase ijazah Jokowi yang ramai beberapa bulan ini terkait keasliannya hingga berujung ke ranah hukum (Ist)

INDONESIAONLINE – Titik terang menyelimuti polemik panjang terkait keaslian ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik mantan Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara tegas menyatakan ijazah tersebut asli, mengakhiri spekulasi yang sempat menghangat setelah diadukan palsu oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025), membeberkan hasil uji laboratorium forensik (labfor) yang komprehensif.

Tim labfor telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap berbagai aspek ijazah, mulai dari bahan kertas, fitur pengaman, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, hingga tinta tanda tangan dekan dan rektor.

“Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” tegas Djuhandhani.

Mengenai mengapa ijazah asli tersebut tidak serta-merta dipamerkan ke publik, Djuhandhani memberikan penjelasan berlapis. Pertama, ijazah tersebut sejatinya telah ditampilkan saat proses penyerahan awal kepada pihak berwenang.

“Terkait ijazah asli tidak ditampilkan, mungkin ya yang dipertanyakan ini, tadi sudah kami tampilkan saat kami menerima penyerahan. Itu ijazah yang disampaikan oleh Pak Jokowi. Selanjutnya diuji oleh Labfor,” jelasnya.

Kedua, penanganan dokumen tersebut juga tunduk pada kepentingan proses penyelidikan. “Tentu saja ini untuk kepentingan-kepentingan penyidikan ataupun penyelidikan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Djuhandhani merujuk pada pernyataan Jokowi sebelumnya, yang mengindikasikan kesediaan untuk memperlihatkan ijazah tersebut hanya jika diperlukan dalam konteks hukum atau persidangan.

“Seperti yang disampaikan oleh pemilik ijazah, dalam hal ini Bapak Jokowi menyampaikan, ‘Saya akan buka saat kalau memang diperlukan untuk kepentingan hukum atau persidangan,’ itu yang akan disampaikan,” papar Djuhandani.

Dengan hasil uji labfor yang konklusif dan tidak ditemukannya unsur pidana, Bareskrim Polri memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan kepemilikan ijazah palsu tersebut.

“Terkait dengan aduan masyarakat, pertama mereka menyampaikan dumas, kewajiban penyelidik melakukan penyelidikan, namun dari pengaduan ini dapat disimpulkan tidak ada perbuatan pidana, perkara ini dihentikan penyidikannya,” kata Djuhandhani.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menyampaikan seluruh fakta terkait riwayat pendidikan Jokowi, mulai dari tingkat SMA hingga perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM. “Yang tadi kami sampaikan setelah itu kami akan melaksanakan memberikan kepastian hukum, kepastian hukum apa seperti yang disampaikan saat rilis bahwa tidak ada ataupun tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujarnya.

Penyelidikan ini sendiri bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Ketua TPUA Egi Sudjana pada 9 Desember 2024, yang kemudian diterima sebagai Laporan Informasi dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum pada 9 April 2025 (ina/dnv).

Exit mobile version