INDONESIAONLINE – Kekecewaan mendalam diungkapkan Bupati Kubu Raya, Sujiwo, setelah mendapat laporan mengenai dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya diduga kuat mengonsumsi narkotika. Mirisnya, kedua oknum tersebut baru saja dinyatakan lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kasus ini mencuat setelah Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kubu Raya melakukan pemeriksaan urin rutin pada Rabu (14/1/2026). Hasil skrining awal menunjukkan bahwa ASN berinisial F dan R terindikasi positif menggunakan zat terlarang.
Kepala BKPSDM Kubu Raya, Anusapati, mengonfirmasi temuan awal tersebut namun menekankan bahwa pemeriksaan masih berjalan. Pihaknya saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan BNNK untuk melakukan uji lanjutan guna memastikan validitas hasil tes.
”Langkah selanjutnya adalah menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari instansi tempat mereka bekerja. Jika hasil akhir membuktikan adanya penyalahgunaan narkoba, tim disiplin akan segera menentukan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Anusapati.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, F dan R awalnya merupakan tenaga honorer di dinas yang berbeda. Setelah berhasil melewati seleksi PPPK, keduanya dijadwalkan untuk bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kubu Raya. Namun, penempatan ini kini terancam batal seiring mencuatnya kasus tersebut.
Sikap Tegas Bupati: Pecat!
Bupati Sujiwo menegaskan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi abdi negara yang terlibat dalam jeratan narkoba. Menurut dia, tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng marwah instansi pemerintah.
Sujiwo secara eksplisit meminta agar pemecatan segera dilakukan jika hasil pemeriksaan final terbukti positif narkoba. “Tindakan ini sangat fatal dan memalukan. Aspirasi saya jelas: siapa pun ASN yang terbukti menggunakan narkoba harus diberhentikan secara tidak hormat,” tegas Sujiwo. (hsa/hel)
