Beranda

Bandar Sabu Ko Erwin Ditangkap, Hampir Nyeberang ke Malaysia

Bandar Sabu Ko Erwin Ditangkap, Hampir Nyeberang ke Malaysia
Erwin Iskandar alias Ko Erwin, bandar narkoba jenis Sabu di Nusa Tenggara Barat. (ist)

INDONESIAONLINE – Pelarian bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin berakhir. Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan kasus peredaran sabu di Nusa Tenggara Barat itu. Ko Erwin diamankan saat berupaya melarikan diri melalui Tanjung Balai, Sumatera Utara, dengan tujuan Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut. Ko Erwin diringkus pada Kamis (26/2/2026) dan kini telah tiba di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Yang bersangkutan sudah kami amankan,” ujar Eko, Jumat (27/2/2026).

Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury menambahkan bahwa Ko Erwin ditangkap ketika hendak menyeberang ke Malaysia. Selain itu, polisi turut mengamankan dua orang lainnya, yakni A alias G di Riau dan R alias K di Tanjung Balai. Keduanya diduga berperan dalam mengatur skema pelarian Ko Erwin ke luar negeri.

Menurut Kevin, kedua tersangka tersebut membantu memfasilitasi rencana keberangkatan Ko Erwin agar lolos dari pengejaran aparat.

Ketiga tersangka tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 08.00 WIB dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan intensif.

Berstatus DPO

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Ko Erwin melalui surat bernomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba tertanggal 21 Februari 2026. Dalam surat tersebut, aparat meminta masyarakat memberikan informasi terkait keberadaan tersangka kepada penyidik yang menangani perkara.

Ko Erwin diketahui memiliki sejumlah alamat di Sumbawa (NTB), Gowa dan Ujung Tanah (Sulawesi Selatan), serta Makassar. Ia memiliki tinggi sekitar 167 sentimeter dengan berat badan kurang lebih 85 kilogram dan berkulit sawo matang.

Nama Ko Erwin mencuat dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika yang turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro serta eks Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Dalam kasus tersebut, Ko Erwin diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Didik agar dapat menjalankan bisnis sabu. Dana itu disebut ditransfer melalui rekening yang dikuasai Malaungi.

Kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. (rds/hel)

Exit mobile version