INDONESIAONLINE – Upaya penyelundupan emas secara ilegal ke luar negeri kembali digagalkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Sebanyak 30 keping emas batangan dengan berat total 22,317 kilogram diamankan petugas di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (13/8/2026).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama mengatakan, emas tersebut hendak dibawa ke Hong Kong oleh dua warga negara asing (WNA) asal China. Keduanya diketahui tidak membawa dokumen kepabeanan yang dipersyaratkan.
Djaka mengungkapkan, penindakan dilakukan sekitar pukul 23.50 WIB, tidak lama setelah konferensi pers terkait pengungkapan kasus sebelumnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, total emas yang diamankan memiliki nilai sekitar Rp60 miliar.
“Kalau di-fix-kan, total jumlah berat sebesar 22,317 kilogram atau dengan nilai barang sebesar Rp60 miliar,” kata Djaka dalam konferensi pers di Jakarta Timur, Selasa (18/8/2026).
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan, pengungkapan tersebut berasal dari dua kasus berbeda yang terjadi dalam penerbangan yang sama.
Petugas sebelumnya melakukan analisis intelijen dan memberikan perhatian khusus kepada dua penumpang pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 860 yang memiliki rute menuju Hong Kong.
Menurut Hengky, kedua penumpang menunjukkan pola pergerakan yang mencurigakan dan diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang sebelumnya telah diungkap oleh Bea Cukai. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Aviation Security, pihak maskapai dan Imigrasi untuk memantau pergerakan keduanya secara tertutup.
Kedua target akhirnya dihentikan petugas di sekitar area boarding gate ketika hendak memasuki pesawat. “Posisinya sudah di dalam, di boarding gate, sudah siap-siap untuk berangkat atau untuk masuk pesawat. Ini jamnya 23.20 sekitar itu. Sementara pesawatnya sebentar lagi akan berangkat,” jelas Hengky.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan emas batangan yang dibawa oleh masing-masing penumpang dengan jumlah berbeda. Penumpang berinisial ZC kedapatan membawa tujuh keping emas batangan dengan berat 8,237 kilogram. Nilai emas tersebut diperkirakan mencapai Rp22,2 miliar. Sementara, penumpang berinisial ZL membawa 23 keping emas batangan dengan total berat 14,080 kilogram. Nilai barang tersebut diperkirakan sekitar Rp38 miliar. Jika digabungkan, kedua barang bukti tersebut mencapai 30 keping emas dengan berat 22,317 kilogram dan nilai sekitar Rp60 miliar.
Kedua WNA tersebut kini telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. (rds/hel)
