Beranda
Uncategorized  

Bejat, tukang antar galon tega meniduri siswa SD di Jombang hingga 4 kali

Bejat, tukang antar galon tega meniduri siswa SD di Jombang hingga 4 kali

INDONESIAONLINE – Seorang siswa kelas 6 SD di Jombang dilecehkan secara seksual oleh seorang tukang antar galon. Korban disetubuhi 4 kali di kost.

Kasat Reskrim Polsek Jombang, AKP Teguh Setiawan mengatakan, persetubuhan yang dialami bocah 13 tahun asal Kecamatan Megaluh itu berawal dari kenalannya dengan Suyono (26) pada awal Januari 2022. Pria asal Dusun Ngapus itu, Desa Sumberaji, Kecamatan Kabuh, bekerja sebagai pengantar galon di desa tempat tinggal korban.

“Setelah perkenalan, keduanya menjalin hubungan, kedekatan emosional,” katanya saat dikonfirmasi wartawan di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (3/1/2022).

Berangkat dari perkenalan itu, lanjut Teguh, Suyono kemudian memaksa korban berhubungan badan layaknya suami istri. Siswa kelas 6 itu akhirnya melakukan hubungan intim di sebuah rumah kos milik teman Suyono pada 22 Januari 2022. Rumah kos tersebut berada di desa yang sama dengan rumah korban.

“Beberapa kali dalam pertemuan, korban dibujuk oleh pelaku. Hingga akhirnya dipaksa melakukan hubungan seksual layaknya suami istri,” jelasnya.

Tindakan bejat ini tidak hanya dilakukan sekali. Ia melakukan hubungan seksual dengan korban hingga 4 kali dengan modus dibujuk jalan hingga menikah. Hubungan intim berlangsung dari Januari hingga Februari 2022.

“Awalnya korban menolak, karena dijanjikan sesuatu bujukan, dan akan terus bertanggung jawab jika terjadi apa-apa. Akhirnya korban rela melakukan itu hingga 4 kali,” kata Teguh.

Kejadian itu akhirnya terungkap saat orang tua korban mengecek ponsel anaknya. Di dalam handphone tersebut terjadi obrolan antara korban dan pelaku.

“Orang tua korban mengecek HP korban, ada WA di mana pelaku minta bertemu. Setelah ditanya, (korban, red) mengaku menjalin hubungan. Yang bersangkutan mengaku pernah melakukan hubungan seksual,” ujarnya. dikatakan.

Mengetahui hal tersebut, orang tua korban kemudian melaporkannya ke Satreskrim Polres Jombang. Pelaku akhirnya ditangkap pada Senin (14/2/2022). “Pelaku mengaku telah melakukan hubungan seksual,” katanya.

Saat ini, pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polres Jombang. Polisi mendakwanya dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Exit mobile version