Beranda

Beras Fortifikasi Disorot, Label dan Izin Edar Jadi Temuan Bapanas

Ilustrasi Beras Fortifikasi yang jadi perhatian serius Badan Pangan Nasional (Bapanas) (io)

Bapanas memperluas pengawasan beras fortifikasi setelah menemukan ketidaksesuaian label, klaim gizi, dan izin edar pada produk di pasaran.

INDONESIAONLINE – Beras fortifikasi selama ini diposisikan sebagai salah satu pilihan pangan yang membawa tambahan zat gizi bagi konsumen. Di balik citra tersebut, Badan Pangan Nasional (Bapanas) justru menemukan persoalan yang tidak berhenti pada kandungan nutrisi. Persoalannya juga menyentuh hal yang terlihat sederhana di rak penjualan: label kemasan dan izin edar.

Bapanas kini memperluas pengawasan terhadap produk beras fortifikasi yang beredar di pasaran. Pemeriksaan tidak lagi hanya diarahkan untuk memastikan kandungan gizi melalui laboratorium, tetapi juga mencocokkan informasi pada kemasan dengan data izin edar yang didaftarkan produsen.

Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Sutanto mengatakan pemeriksaan tersebut telah menemukan sejumlah ketidaksesuaian.

“Sekarang itu, kita tidak hanya mengecek hasil uji laboratorium, tetapi termasuk pula kesesuaian antara izin edar yang didaftarkan dengan label. Dari itu saja, kita ketemu banyak. Nanti akan kami buka semua. Nanti semua kita akan cek,” ungkap Andriko dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026) lalu.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan beras fortifikasi tidak semata berada di laboratorium. Informasi yang diterima konsumen ketika membeli produk juga menjadi bagian penting dari pengawasan.

Dari Kandungan Gizi hingga Identitas Produk

Pengawasan Bapanas pada April 2026 di Jakarta sebelumnya telah memberikan gambaran awal mengenai masalah tersebut. Dalam pemeriksaan terhadap beras khusus, Bapanas mengambil 15 sampel yang berasal dari sembilan produsen dan 15 merek dagang. Sampel itu terdiri atas beras fortifikasi dan beras yang menggunakan klaim gizi.

Hasil pengujian menunjukkan persoalan yang cukup serius. Dari 12 sampel beras dengan klaim gizi, hanya tiga yang memenuhi persyaratan. Sembilan lainnya tidak memenuhi persyaratan. Selain itu, terdapat tiga sampel yang tidak mencantumkan informasi nilai gizi berupa persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) pada label kemasan.

Temuan tersebut menjadi penting karena konsumen pada dasarnya membeli bukan hanya beras, tetapi juga klaim yang melekat pada produk.

Ketika sebuah kemasan menyatakan produk memiliki kandungan atau manfaat gizi tertentu, informasi itu menjadi bagian dari dasar konsumen dalam mengambil keputusan. Jika informasi pada kemasan tidak sesuai dengan ketentuan, persoalannya menyentuh transparansi sekaligus perlindungan konsumen.

Bapanas sebelumnya juga telah menegaskan bahwa beras fortifikasi harus memenuhi ketentuan mutu dan keamanan. Dalam Panduan Teknis Beras Fortifikasi, lembaga tersebut menjelaskan bahwa produk merupakan beras sosoh yang diperkaya dengan kernel beras fortifikan agar memiliki kandungan vitamin dan mineral sesuai SNI 9372:2025.

Standar tersebut menetapkan sejumlah kandungan gizi, antara lain vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, dan seng. Per 100 gram beras fortifikasi, persyaratan yang dicantumkan Bapanas meliputi vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25–0,38 miligram, vitamin B12 1,0–1,5 mikrogram, zat besi 3,50–5,25 miligram, serta seng 3,0–4,5 miligram.

Artinya, penggunaan istilah “fortifikasi” bukan sekadar strategi pemasaran. Ada standar yang harus dipenuhi sebelum produk dapat beredar dengan klaim tersebut.

Bapanas juga menjelaskan bahwa produsen beras fortifikasi wajib memiliki izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Untuk produk dalam negeri, proses penerbitannya dilakukan melalui pemerintah daerah setelah verifikasi oleh otoritas kompeten keamanan pangan di daerah. Pengujian pemenuhan keamanan, mutu, dan kandungan gizi juga harus dilakukan melalui laboratorium terakreditasi.

Karena itu, ketidaksesuaian antara izin edar dan label bukan persoalan administratif yang bisa dipandang sebelah mata. Identitas produk yang terdaftar harus memiliki hubungan yang jelas dengan produk yang benar-benar sampai ke tangan konsumen.

Bapanas Buru 40 Merek di 11 Provinsi

Setelah menemukan persoalan dalam pengawasan sebelumnya, Bapanas meningkatkan skala pemeriksaan. Pengawasan lanjutan yang berlangsung pada Juli hingga Agustus 2026 menyasar 40 merek dagang beras fortifikasi yang telah memiliki izin edar PSAT. Pemeriksaan dilakukan di 11 provinsi dengan target sekitar 200 sampel untuk diuji di laboratorium terakreditasi.

Skala tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah tidak ingin berhenti pada temuan di Jakarta. Pemeriksaan diperluas untuk melihat apakah ketidaksesuaian yang ditemukan sebelumnya merupakan kasus terbatas atau memiliki pola yang lebih luas.

Langkah ini juga datang setelah Bapanas pada April menemukan fenomena lain yang menambah perhatian terhadap beras fortifikasi. Dalam pemantauan di Jakarta, terdapat beras fortifikasi yang dijual dengan harga hingga Rp27.000 per kilogram. Bapanas kemudian memerintahkan pemeriksaan intensif terhadap klaim kandungan gizi produk tersebut.

Pemerintah bahkan sebelumnya mencatat adanya perubahan pola bisnis produsen beras, ketika sebagian pelaku usaha beralih dari beras premium menuju beras khusus, termasuk beras fortifikasi. Karena itu, pengawasan diarahkan bukan hanya pada harga, tetapi juga pada kebenaran klaim produk.

Di titik ini, pengawasan label menjadi semakin penting.

Produk pangan dengan klaim gizi memiliki nilai tambah yang tidak hanya ditentukan oleh beras sebagai komoditas, tetapi juga oleh informasi mengenai zat gizi yang diterima konsumen. Jika klaim tersebut tidak sesuai dengan hasil pengujian atau identitas izin edar, maka konsumen berisiko membeli produk berdasarkan informasi yang tidak utuh.

Persoalan ini menjadi semakin sensitif karena beras merupakan pangan pokok masyarakat Indonesia. Bapanas sendiri telah menerbitkan panduan teknis khusus beras fortifikasi pada April 2026 untuk memperkuat aspek keamanan, mutu, dan gizi produk.

Kini, publik menunggu hasil pemeriksaan yang lebih luas. Sebab, target 200 sampel di 11 provinsi akan memberikan gambaran yang lebih kuat mengenai seberapa jauh masalah ketidaksesuaian label dan izin edar tersebut terjadi.

Ada tiga pertanyaan yang pada akhirnya harus dijawab dari pemeriksaan itu: apakah produk yang beredar benar-benar sama dengan produk yang didaftarkan, apakah klaim gizi pada kemasan sesuai dengan kandungan sebenarnya, dan apakah seluruh produk yang menggunakan identitas beras fortifikasi telah memenuhi persyaratan yang berlaku.

Bagi konsumen, persoalannya sederhana tetapi penting: apa yang tertulis di kemasan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sebab ketika sebuah produk pangan dijual dengan membawa klaim gizi, kepercayaan konsumen ikut menjadi bagian dari barang yang dipertukarkan.

Dan kepercayaan itu hanya bisa bertahan jika label, izin edar, standar gizi, serta isi kemasan benar-benar menunjuk pada produk yang sama.

Exit mobile version