BGN memecat 261 pegawai, menghentikan 833 dapur MBG, dan mengancam kepala SPPG yang menerima gratifikasi demi memperketat tata kelola.
INDONESIAONLINE – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah paling tegas sejak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dijalankan secara nasional. Ratusan pegawai diberhentikan, ratusan dapur pelaksana program dihentikan operasionalnya, sementara kepala dapur yang terbukti menerima gratifikasi atau melakukan penyimpangan anggaran diancam diberhentikan dan diproses sesuai hukum.
Kebijakan tersebut diumumkan langsung Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7/2026). Langkah itu menjadi bagian dari upaya pembenahan internal di tengah besarnya skala Program MBG yang melibatkan ribuan satuan pelayanan dan jutaan penerima manfaat di berbagai daerah.
Sebagai program prioritas nasional, MBG dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan kelompok rentan sekaligus mendukung pembangunan sumber daya manusia. Dengan cakupan yang luas dan anggaran yang besar, pengawasan terhadap tata kelola, kualitas makanan, serta integritas pelaksana menjadi faktor penting agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat.
Dalam konteks tersebut, BGN menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran disiplin, penyalahgunaan kewenangan, maupun praktik yang berpotensi merugikan negara.
Ratusan Pegawai Dijatuhi Sanksi, Dugaan Korupsi Diusut
BGN mengumumkan telah memberhentikan 261 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran. Mereka terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli yang sebelumnya bertugas mendukung operasional lembaga.
Mayoritas dikenai sanksi karena melanggar disiplin kerja. Namun, sebagian temuan juga mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum.
“Kami mencoba untuk bersih-bersih yang melanggar kami berikan sanksi dan hari ini kami beri pengumuman bahwa per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli,” ujar Sudaryono, Senin (27/7/2026).
Selain pegawai non-ASN, pemeriksaan internal juga menemukan pelanggaran yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sebanyak 48 pegawai diproses, dengan rincian 39 orang menerima hukuman disiplin ringan berupa mutasi, demosi, maupun sanksi administratif. Sementara 9 pegawai diduga melakukan pelanggaran berat dan sedang menjalani proses menuju pemberhentian.
“Kami telah memproses ada temuan 9 melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat. Ini adalah ASN dan P3K dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan. Dan ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi. Dan kami akan berikan sanksi administrasi maupun sanksi peringatan,” beber Sudaryono.
Menurutnya, bentuk pelanggaran yang ditemukan tidak hanya terkait kedisiplinan kerja. Sebagian pegawai diketahui terlibat praktik judi daring, sementara lainnya diduga menyalahgunakan uang yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Untuk hukuman ASN dan PPPK itu adalah ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi ngentit-ngentit duit. Jangan dipikir ngentit duit sedikit itu kemudian enggak tahu,” tegasnya.
Penindakan tersebut sejalan dengan ketentuan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sementara dugaan penyalahgunaan anggaran maupun gratifikasi dapat diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ratusan Dapur Ditutup, Gratifikasi Diancam Pemecatan
Selain menindak pegawai, BGN menghentikan operasional 833 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Sebanyak 98 dapur berada di Sumatera, 311 dapur di Jawa dan Madura, serta 424 dapur lainnya tersebar di Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua.
Penghentian operasional dilakukan setelah tim pengawas menemukan berbagai pelanggaran, mulai dari standar kebersihan makanan yang tidak terpenuhi, kualitas menu yang tidak sesuai standar gizi, kasus keracunan makanan, hingga fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum memenuhi persyaratan.
“Ada 833 dapur yang kami suspend hari ini,” kata Sudaryono.
Berbeda dengan kebijakan sebelumnya, kali ini BGN tidak lagi memberikan pembayaran kepada dapur yang dihentikan operasionalnya selama proses perbaikan berlangsung.
“Dapur yang di-suspend ini bukan seperti yang lalu. Dulu di-suspend, tapi tetap dibayar. Kalau sekarang ditutup, tidak dibayar, karena pelanggaran,” ujarnya.
Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mendorong seluruh mitra penyelenggara mematuhi standar operasional yang telah ditetapkan, baik terkait keamanan pangan, sanitasi, kualitas gizi, maupun tata kelola administrasi.
Dalam kesempatan yang sama, Sudaryono juga mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh kepala SPPG. Ia menegaskan bahwa praktik meminta komisi, fee, atau tambahan pembayaran kepada yayasan maupun mitra penyedia termasuk kategori gratifikasi yang dapat berujung pada proses pidana.
“Namun juga bagi yang barangkali kurang begitu baik, tidak baik, itu akan kami berikan sanksi yang tegas. Barang siapa kemudian Kepala SPPG, saya sampaikan di sini, kepala dapur manapun siapapun itu, manakala dia mendapatkan atau meminta fee atau meminta tambahan dari mitra atau dari yayasan, itu adalah tindak pidana gratifikasi,” ujar Sudaryono.
Ia juga mengingatkan agar kepala SPPG tidak bermain dalam pengadaan bahan pangan melalui praktik mark up harga, menerima kickback, atau membeli bahan dengan harga yang tidak wajar.
“Karena kepala SPPG yang kemudian membeli harga bahan yang tidak wajar, di-mark-up, atau minta kickback, itu juga adalah bagian dari pelanggaran gratifikasi dan pelanggaran korupsi. Dan barang siapa melakukan pelanggaran itu, kami dengan tegas, pasti kalau terbukti kami pecat dan dapurnya kami suspen atau kami tutup,” ungkapnya.
BGN turut mengajak yayasan, pemasok bahan pangan, serta seluruh mitra penyelenggara untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan liar, intimidasi, maupun permintaan uang oleh oknum pegawai atau kepala SPPG. Menurut Sudaryono, setiap laporan akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang transparan dan akuntabel.
Langkah bersih-bersih yang dilakukan BGN menunjukkan bahwa keberhasilan Program MBG tidak hanya diukur dari luasnya jangkauan penerima manfaat, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjaga integritas penyelenggaraan, kualitas layanan, serta penggunaan anggaran negara secara bertanggung jawab.
Penegakan disiplin terhadap pegawai dan mitra pelaksana menjadi fondasi penting agar program strategis nasional tersebut mampu mencapai tujuan utamanya, yakni meningkatkan kualitas gizi masyarakat tanpa dikompromikan oleh praktik penyimpangan.
