INDONESIAONLINE – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Malang belum lama ini menggelar sosialisasi program kepada lurah dan pokmas (kelompok masyarakat) se-Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Sosialisasi yang disampaikan mengenai Program Jasa Konstruksi (Jakon).
Program Jakon ini adalah perlindungan bagi pekerja jasa konstruksi yang meng-cover Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian apabila terjadi risiko selama pekerjaan proyek berlangsung.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi dan sharing terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan serta sebagai bukti dan wujud kehadiran BPJS Ketenagakerjaan sehingga terjalin sinergi dan kolaborasi yang baik bagi sektor proyek atau jasa konstruksi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Zulkarnain Mahading mengatakan, melalui program Jakon ini, harapannya seluruh pekerja yang terlibat dalam pelaksanaan proyek atau jasa konstruksi, khususnya di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dapat menjadi peserta. Dengan begitu, pekerja terlindungi program jaminan sosial tenaga kerja. Dan jika terjadi risiko, negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan.
Pada acara tersebut, juga dilakukan penyerahan simbolis sertifikat kepesertaan Jakon kepada Pokmas Tlogomas yang telah mendaftarkan sebanyak 44 proyek dengan jumlah iuran jakon sebesar Rp 2.633.281. Besaran iuran Jakon ini adalah mulai dari 0,21% x nilai proyek (untuk iuran program JKK) dan 0,03% x nilai proyek (untuk iuran program JKM).
Zulkarnain menjelaskan, apabila terjadi risiko kecelakaan kerja selama kegiatan proyek berlangsung, maka akan mendapatkan manfaat perlindungan penanganan kecelakaan kerja tersebut hingga dinyatakan sembuh sesuai indikasi medis. Jadi, tidak perlu khawatir akan biaya perawatannya.
Tidak hanya itu. Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Terdapat juga manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 juta. Manfaat yang lain yaitu Jaminan Kematian yang apabila terjadi risiko kematian, maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 42 juta. “Diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ucap Zulkarnain.
Dia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial resmi dari pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Dengan terlindunginya pekerja proyek dalam program Jakon BPJS Ketenagakerjaan, akan menjadikan kerja keras bebas cemas bukan hanya dari sisi manfaatnya kalau terjadi risiko, tetapi lebih memberikan ketenangan kepada pekerja proyek dalam melaksanakan tugasnya,” pungkas Zulkarnain. (rds/hel)