Beranda

Buron 12 Tahun, 2 Pelaku Pembunuhan di Jember Ditangkap Sepulang dari Malaysia

Buron 12 Tahun, 2 Pelaku Pembunuhan di Jember Ditangkap Sepulang dari Malaysia
Dua pelaku pembunuhan dikeler Polres Jember ke hadapan wartawan. (foto: ist)

INDONESIAONLINE – Dua pelaku pembunuhan di Jember pada 2013 atau 12 tahun silam rupanya tidak menyangka kasusnya sudah dilupakan. Karena itu, dua berinisial SB (35) dan SA (40), pulang ke Jember. Akibatnya, polisi yang mengetahui kepulangan mereka melakukan penangkapan.

Satreskrim Polres Jember meringkus  SB (35) dan SA (40)  di rumahnya di Desa Gelang, Sumberbaru, Jember.

Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas mengungkapkan, SB dan SA terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa PA (50), warga Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, pada 7 Februari 2013.

Pelaku utama atau otak dari perencanaan pembunuhan tersebut adalah MY alias MJ yang tak lain adalah ayah SB.

Motif penganiayaan berujung pembunuhan ini karena MY merasa sakit hati setelah mengetahui anaknya dianiaya oleh F (anak dari korban PA) menggunakan senjata tajam.

“MY ingin balas dendam kepada korban karena sebelumnya anaknya dianiaya oleh anak dari PA bernama F dengan cara dibacok menggunakan senjata tajam,” kata kapolres.

Meski F sudah diproses dan ditahan polisi, rupanya hal itu tidak membuat MY puas. MY pun merencanakan untuk memberi pelajaran kepada AP yang notabene adalah ayah F.

Dalam rencana busuk tersebut, MY mengajak anaknya SB, serta dua pelaku lain, yakni SA dan FR.

Tragedi memilukan itu pun terjadi. AP dianiaya secara membabi-buta dengan celurit oleh SB, SA, dan FR. AP yang menjadi pelampiasan amarah komplotan tersebut akhirnya meregang nyawa.

Usai melakukan aksi kejinya, mereka berempat kabur dan tidak diketahui rimbanya. Sampai akhirnya, dua pelaku yakni SB dan SA bisa ditangkap setelah 12 tahun menjadi buronan.

Tak heran jika polisi kesulitan menangkap para pelaku. Sebab, dari pengakuan SB dan SA, mereka kabur ke Malaysia dan menetap bekerja sebagai buruh bangunan di sana.

Sampai akhirnya, SB dan SA pulang ke Jember beberapa hari lalu. Mereka dikabarkan akan menjual tanah atau rumahnya dan kembali ke Malaysia untuk membeli rumah di sana.

Kapolres menegaskan, kini pihaknya masih mengejar dua buron lain, termasuk pelaku utama MY.

“Kami sudah mendapatkan informasi dua tersangka DPO berada di suatu tempat. Kita akan lakukan pengejaran dan penangkapan sesuai informasi yang kami dapatkan dari dua tersangka yang sudah ditangkap,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut para tersangka dijerat menggunakan Pasal 340 sub Pasal 338 sub Pasal 170 ayat 1 dan 2 sub Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.  (mam/hel)

Exit mobile version