Mengapa aparat kerap pamer emas dan uang sitaan korupsi triliunan? Ini status hukum, tantangan asset recovery hukum, dan urgensi RUU Perampasan Aset bagi keuangan kita.
INDONESIAONLINE – Pertunjukan visual penegakan hukum di Indonesia belakangan ini kerap berbentuk gunungan uang, emas batangan, hingga mobil mewah yang memenuhi meja konferensi pers. Dalam konferensi pers Polri pada Jumat (10/7/2026) lalu, publik dikejutkan dengan barang sitaan 74 kilogram emas batangan dan uang tunai ratusan miliar dalam berbagai mata uang.
Total estimasi mencapai Rp543,2 miliar, diduga terkait korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Praktik serupa dilakukan Kejagung saat memamerkan Rp2 triliun dari total sitaan Rp11,8 triliun dalam kasus CPO Wilmar Juni 2025, serta KPK yang menata uang Rp300 miliar dari rampasan kasus Taspen November 2025 demi transparansi publik.
Di balik panggung hukum tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah semua tumpukan harta itu sah milik negara? Pakar hukum bersepakat, visualisasi tersebut murni bagian dari pembuktian, bukan kemenangan final atas kejahatan kerah putih.
Garis Tipis Antara Barang Bukti dan Milik Negara
Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, menjelaskan bahwa penyitaan bertujuan mengamankan aset agar tidak dialihkan. Untuk aset bergerak, penyidik menyimpannya di tempat negara.
Aset tidak bergerak pun dikuasai negara dengan batas administratif. “Keduanya dapat disita dan dikuasai negara melalui berita acara penyitaan. Bagi aset yang tidak bergerak ditempel pemberitahuan status ditanya,” ujarnya.
Namun, status hukum barang sitaan sangat berbeda dengan perampasan. Pasal 46 KUHAP lama mengatur pelelangan terbatas jika barang mudah rusak. Kini, KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) melalui Pasal 118 hingga 135 mempertegas batasan nilai sita tidak boleh melebihi kerugian negara (Pasal 123 Ayat 3), termasuk regulasi sita aset digital.
Aan Eko Widiarto dari Universitas Brawijaya membedakan korupsi kerugian negara (Pasal 2 & 3 UU Tipikor) dengan suap atau gratifikasi. “Sementara di beberapa pasal yang lain, misalnya terkait dengan suap misalnya ya, gratifikasi, itu kan tidak langsung terkait dengan kerugian negara. Dan itu pun kalau disita bisa menjadi milik negara begitu. Nah, maka dari itu, ini perlu dilakukan pemulihan ya. Jadi itu nanti akan diberikan kepada negara,” kata Aan.
Secara yuridis, aset baru sah dikuasai negara setelah putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap). Hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti. “Perampasan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Aan.
Jika terpidana lalai, jaksa berwenang menyita harta lain untuk dilelang sesuai undang-undang.
Koboi Hukum atau Edukasi Publik? Urgensi RUU Perampasan Aset
Meski pamer sitaan kerap dikritik sebagai pertunjukan koboi hukum, instrumen ini krusial untuk asset recovery. Capaian pemulihan aset cukup masif: KPK mengembalikan Rp1,531 triliun (2025), Polri melalui Kortas Tipikor Rp2,37 triliun (Raker DPR Januari 2026), dan Kejagung via BPA mencatat Rp19,6 triliun (2025).
Angka triliunan ini membuktikan bahwa penelusuran aset mulai digencarkan, meskipun masih perlu disandingkan dengan total kerugian negara.
Namun, angka tersebut masih jauh dari ideal jika disandingkan dengan total kerugian negara yang mencapai puluhan triliun tiap tahun. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga kuartal I 2026 mencatat lonjakan laporan transaksi mencurigakan terkait korupsi sebesar 40% dibanding periode sama 2025, mengindikasikan modus pencucian dan penyamaran aset semakin canggih dan sulit dideteksi.
Aan melihat realitas ini menyakitkan. “Sangat penting, tetapi umumnya belum mampu menutup seluruh kerugian negara. Banyak aset sudah dialihkan, disamarkan, atau berada di luar negeri sehingga sulit dilacak dan dipulihkan,” ujarnya.
Selain pelarian aset, depresiasi nilai akibat usia, pasar, hingga risiko pencurian saat penyimpanan membuat kerugian negara sulit pulih. Filosofi pemidanaan pun bergeser. “Prinsipnya, crime should not pay. Kejahatan tidak boleh memberikan keuntungan,” ucap Aan menekankan agar pelaku tak menikmati hasil kejahatan pasca-penjara.
Abdul Fickar menambahkan, memenjarakan pelaku tak mengembalikan uang negara secara utuh. “Dibanding hanya memenjarakan pelaku, kerugian negara tidak kembali (kalau pun kembali hanya sebagian kecil karena habis terkurangi dalam proses). Karena itu dengan UU PRA negara bisa langsung menguasai sebelum habis berceceran di jalan digerogoti para oknum,” kata Fickar.
Oleh karena itu, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PRA) menjadi harapan baru bagi penegak hukum. Skema non-conviction based forfeiture diusulkan mengadopsi standar PBB untuk memotong birokrasi peradilan yang lambat. Aan mendorong payung hukum ini segera disahkan agar aset tak dikenal pemiliknya dapat langsung dikuasai negara.
“Karena RUU Perampasan Aset ini adalah dalam kaitan dengan aset-aset yang tidak diketahui siapa pemiliknya. Eh, itu terindikasi terkait dengan kejahatan, sehingga itu harus dirampas oleh negara. Nah, jadi ini yang perlu didorong,” tandasnya.
Pamer sitaan memang menyilaukan mata, namun esensi pemberantasan korupsi terletak pada kemampuan negara merampas keuntungan ilegal secara efektif tanpa terjebak prosedur yang menggerogoti nilai aset itu sendiri.
