INDONESIAONLINE – Organisasi kepolisian internasional Interpol resmi mengeluarkan red notice terhadap Riza Chalid yang menjadi buronan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak. Aparat penegak hukum kini masih melakukan pelacakan untuk mengetahui keberadaan Riza Chalid.
Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis 10 Juli 2025. Dalam perkara ini, Riza Chalid yang memiliki inisial MRC diketahui berperan sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa serta PT Orbit Terminal.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencakup pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina, termasuk subholding dan para kontraktor, yang diduga berlangsung dalam rentang waktu 2018 hingga 2023. Hingga kini, total sebanyak 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Dalam konstruksi perkara, Riza Chalid bersama sejumlah tersangka lainnya diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) tangki Merak. Kesepakatan tersebut diduga dilakukan melalui intervensi terhadap kebijakan tata kelola PT Pertamina, meskipun pada saat itu perusahaan pelat merah tersebut dinilai belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan BBM.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 285 triliun. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari kerugian keuangan negara serta dampak terhadap perekonomian nasional.
Selain perkara korupsi, Riza Chalid juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berikut fakta-fakta soal Riza Chalid menjadi buronan Interpol:
1. Red Notice Dikeluarkan
Polri mengonfirmasi bahwa Interpol telah menerbitkan red notice terhadap Riza Chalid. Penerbitan red notice tersebut dilakukan pada 23 Januari 2026.
Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko menyampaikan bahwa red notice atas nama Muhammad Riza Chalid, yang juga dikenal dengan inisial MRC, resmi dikeluarkan pada Jumat 23 Januari 2026. “Interpol telah menerbitkan red notice terhadap Muhammad Riza Chalid pada Jumat 23 Januari 2026,” kata Untung.
Setelah red notice diterbitkan, Polri langsung menjalin koordinasi dengan berbagai lembaga, baik di dalam maupun luar negeri. Ia menegaskan bahwa NCB Interpol Indonesia berkomitmen penuh mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri.
“Kami di NCB Interpol akan terus mendukung langkah-langkah penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri,” ujarnya.
2. Keberadaan Riza Chalid Sedang Dilacak
Polri menyebut telah mengantongi informasi mengenai negara tempat Riza Chalid berada. Lokasi tersebut telah dipetakan dan saat ini aparat telah melakukan komunikasi dengan pihak terkait di negara yang dimaksud.
“Subjek red notice Interpol ini diketahui berada di salah satu negara yang sudah kami identifikasi dan petakan serta telah kami jalin komunikasi,” ujar Untung.
Ia menjelaskan bahwa red notice Riza Chalid diterbitkan oleh Markas Besar Interpol yang berkedudukan di Lyon, Prancis. Namun, lokasi keberadaan Riza dipastikan tidak berada di negara tersebut.
“Red notice memang diterbitkan oleh Markas Besar Interpol di Lyon karena Indonesia bertindak sebagai requesting country. Namun keberadaan saudara MRC kami pastikan berada di salah satu negara anggota Interpol, bukan di Lyon, Prancis,” jelasnya.
3. Hanya Kantongi Satu Paspor
Kepolisian menyebut Riza Chalid hanya tercatat memiliki satu dokumen perjalanan resmi, yakni paspor Republik Indonesia. Kondisi tersebut dinilai membuat pergerakan Riza menjadi semakin terbatas.
“Berdasarkan data yang kami miliki, yang bersangkutan hanya mempunyai satu paspor, yaitu paspor Indonesia,” ujar pihak kepolisian.
Dengan status red notice yang telah diterbitkan Interpol, ruang gerak Riza Chalid semakin menyempit. Pasalnya, red notice tersebut berlaku di seluruh negara anggota Interpol yang berjumlah 197 negara.
“Karena red notice ini berlaku di semua negara anggota Interpol. Total ada 197 negara, maka secara otomatis pergerakan subjek yang bersangkutan menjadi sangat terbatas,” jelasnya.
4. 196 Negara Dapat Red Notice
Polri menyatakan red notice terhadap Riza Chalid telah disebarkan ke seluruh negara anggota Interpol. Tim kepolisian bahkan telah diberangkatkan ke negara yang diduga menjadi lokasi persembunyian Riza, meski identitas negara tersebut belum dapat diungkap ke publik.
“Kami belum bisa menyampaikan secara rinci negara yang dimaksud. Namun tim sudah diberangkatkan ke sana. Red notice ini telah kami sebar ke 196 negara anggota Interpol sehingga yang bersangkutan berada dalam pengawasan internasional,” ujar Untung. (rds/hel)
