INDONESIAONLINE – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan menindak pelaku usaha yang menjual bahan pangan melebihi harga eceran tertinggi (HET). Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan pelanggaran tersebut, terutama menjelang Ramadan dan Idul Fitri.
Dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2025), Sudaryono menyampaikan bahwa laporan masyarakat dapat disampaikan melalui berbagai kanal, termasuk layanan pengaduan seperti “Lapor Pak Amran” maupun media sosial. Menurut dia, publik bahkan dipersilakan menyebarluaskan temuan tersebut agar segera ditindaklanjuti.
Sudaryono menjelaskan, pemerintah telah membentuk satuan tugas terpadu guna mengawasi distribusi dan stabilitas harga pangan. Tim ini melibatkan sejumlah lembaga, mulai dari Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, hingga aparat penegak hukum seperti Bareskrim Polri. “Langkah ini diambil untuk mencegah praktik curang seperti penimbunan atau permainan harga yang kerap terjadi saat permintaan meningkat, khususnya di periode Ramadan dan Idul Fitri,” ucap wamentan.
Pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum akan tetap berjalan.
Sudaryono juga mengingatkan bahwa pemerintah sebelumnya telah menindak pelaku pelanggaran serupa. Oleh karena itu, ia meminta para pelaku usaha tidak mengambil keuntungan dengan cara melanggar aturan, mengingat komoditas seperti beras, jagung, cabai, dan ayam merupakan kebutuhan pokok masyarakat.
Di sisi lain, Sudaryono mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto secara rutin memantau perkembangan harga pangan nasional. Pengawasan dilakukan melalui laporan dari Kementerian Pertanian, pemberitaan media, hingga aduan masyarakat yang masuk, guna memastikan setiap kenaikan harga dapat segera ditangani. (rds/hel)
