Cabuli 5 Santriwati, Pengasuh Ponpes Lesu Divonis 15 Tahun Penjara

Pengasuh ponpes di Kabupaten Malang M Tamyis Al Faruq divonis 15 tahun penjara atas kasus pencabulan santriwati

INDONESIAONLINE – Perbuatan pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim) bernama M Tamyis Al Faruq mencabuli lima santriwatinya sendiri, berbuah vonis 15 tahun penjara.

Ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen memvonis Tamyis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pendidik atau tenaga kependidikan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Tamyis dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ucap Hakim Ketua Jimmi Hendrik Tanjung, Senin (8/1/2024).

Tamyis yang mendengar putusan hakim hanya bisa duduk terpaku di kursi pesakitan. Sesekali, Tamyis juga terlihat tertunduk lesu saat mendengarkan majelis hakim membacakan putusan terhadap perbuatan pencabulan yang telah dia lakukan kepada lima santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) yang diasuhnya.

Selain menjatuhkan pidana kurungan penjara, hakim juga mendenda Tamyis Rp 1 miliar atas perbuatan pencabulan terhadap santriwati.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujarnya.

Dalam pembacaan putusan, Hakim Ketua juga memutus terdakwa untuk tetap ditahan. “Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5 ribu,” ujar Hakim Ketua sembari mengetuk palu sidang.

Usai pembacaan putusan, Tamyis bergegas berdiri dari kursi pesakitan dan meninggalkan ruang sidang, sebelum kemudian masuk ke mobil tahanan.

Sempat Jadi DPO Polres Malang

Tamyis dilaporkan oleh santriwatinya ke Polres Malang atas kasus pencabulan. Pengasuh Ponpes di Kecamatan Tajinan tersebut juga sempat mengisi daftar pencarian orang (DPO) Polres Malang pada April 2023 silam, sebelum akhirnya diamankan polisi.

Aksi pencabulan yang dilakukan oleh oknum kiai tersebut, terjadi selama beberapa tahun. Dalam kurun waktu tersebut, Tamyis telah mencabuli santriwati di ponpes yang dia asuh dengan cara mencium hingga meraba beberapa area sensitif dari lima santriwatinya (al/dnv).

Kasus pencabulanpencabulan di ponpespencabulan santriwatiponpes di kabupaten malang