INDONESIAONLINE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar terus menggencarkan program perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) bagi warga yang telah berusia 16 tahun.
Upaya itu mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Rifai. Ia meminta masyarakat segera melakukan perekaman sebagai bentuk kesadaran administrasi kependudukan.
Kebijakan ini sejalan dengan langkah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar yang membuka layanan perekaman bagi penduduk yang belum genap 17 tahun. Dengan demikian, mereka tidak perlu menunggu usia dewasa untuk memiliki identitas kependudukan yang sah.
Muhammad Rifai menegaskan bahwa kesadaran masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan harus terus ditingkatkan. Menurut dia, perekaman sejak usia 16 tahun akan mempercepat proses kepemilikan KTP-el begitu seseorang menginjak 17 tahun. “Ini langkah preventif agar tidak ada warga yang terkendala akses layanan publik hanya karena keterlambatan perekaman,” ujarnya, Minggu (9/3/2025).
Legislator dari Fraksi PKB itu juga mendorong sosialisasi lebih masif agar masyarakat memahami pentingnya administrasi kependudukan. Rifai berharap Dispendukcapil terus berinovasi dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan tanpa biaya.
“Seluruh layanan adminduk itu gratis. Jangan sampai ada warga yang terhambat hanya karena informasi yang kurang tersampaikan. Masyarakat perlu tahu bahwa perekaman bisa dilakukan di kantor kecamatan dan tempat layanan adminduk (TLA) terdekat,” kata Rifai.
Dispendukcapil Kabupaten Blitar telah menetapkan batas waktu perekaman KTP-el hingga 30 April 2025. Bagi warga yang sudah berusia 17 tahun atau lebih pada 31 Desember 2024 dan belum melakukan perekaman, nomor induk kependudukan (NIK) mereka akan dinonaktifkan.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar Tunggul Adi Wibowo menjelaskan bahwa perekaman data bisa dilakukan sejak usia 16 tahun. Namun, fisik KTP baru akan dicetak saat pemohon genap 17 tahun, sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami ingin memastikan tidak ada warga yang kesulitan mendapatkan layanan publik hanya karena keterlambatan perekaman,” ucapnya.
Sebagai bentuk edukasi, pemerintah juga menggencarkan kampanye Gerakan Indonesia Sadar Adminduk untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan. Perekaman KTP-el ini tidak hanya untuk keperluan identitas pribadi, tetapi juga berfungsi dalam berbagai layanan publik, termasuk pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial.
Muhammad Rifai menilai upaya Dispendukcapil perlu mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk DPRD. Ia meminta agar pelayanan perekaman bisa menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Blitar, termasuk desa-desa terpencil. “Jangan sampai ada warga yang kesulitan mengakses layanan ini. Jika perlu, lakukan jemput bola ke daerah yang jauh dari pusat kota,” katanya.
Selain itu, Rifai menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam mendata warga yang belum melakukan perekaman. Dengan demikian, program ini bisa berjalan lebih efektif.
“Masyarakat juga harus aktif. Segera rekam KTP-el sebelum batas waktu yang ditentukan agar tidak ada kendala dalam pengurusan administrasi,” tegasnya.
Dispendukcapil Kabupaten Blitar mengimbau warga yang ingin melakukan perekaman untuk membawa fotokopi kartu keluarga (KK) sebanyak satu lembar. Layanan ini tersedia di kantor kecamatan, TLA Srengat, TLA Wlingi, serta kantor Dispendukcapil Kabupaten Blitar.
Dengan kemudahan akses dan layanan yang disediakan, pemerintah berharap seluruh warga Kabupaten Blitar dapat memiliki KTP-el tepat waktu. Muhammad Rifai pun mengajak masyarakat untuk tidak menunda-nunda proses ini. “Ini bukan hanya soal dokumen, tetapi tentang hak setiap warga negara dalam mendapatkan layanan yang layak,” ujarnya. (ar/hel)