Beranda

Coret Gugatan ke Gibran, Almas: Bukan Kejar Uang

INDONESIAONLINE – Almas Tsaqibbirru akhirnya mencoret gugatan wanprestasi Gibran Rakabuming Raka. Alasan Almas, gugatannya bukan ditujukan untuk mengejar uang.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Almas, Utomo Kurniawan. Ia menyampaikan, mencoret dalil-dalil menyangkut kerugian materiil uang dan uang paskat, denda per hari 1 juta karena pertimbangan dan prinsipal.

“Tuntutan ganti rugi kami coret karena  tidak ingin dinilai mengejar uang saja,” ucapnya.

Menurut Utomo, hal yang diinginkan dalam gugatan tersebut hanyalah ucapan terima kasih dari Gibran.

“Yang kita cari gugatan pengakuan saja. Daripada kita dinilai orang lain haus uang atau gimana, kita coret saja, daripada salah tafsir,” ujar Utomo dikutip dari Kompas TV, Senin (19/2/2024) kemarin.

Setelah tuntutan ganti rugi dicoret, Almas yang mengajukan perbaikan gugatan hanya meminta ucapan terima kasih dan pengakuan dari Gibran. “Kami minta tergugat permintaan ucapan terima kasih melalui media massa. Hal-hal yang terkait uang kita coret,” imbuh Utomo.

Terkait tuntutan sebesar Rp 10 juta yang diajukan Almas terhadap Gibran akan digunakan untuk keperluan sewa advokat. Dalam gugatannya, Almas meminta ganti rugi tersebut dibayarkan 14 hari setelah putusan dan diserahkan langsung kepada salah satu panti asuhan di Solo.

Almas juga memohon kepada PN Solo agar menetapkan uang paksa sebesar Rp 1 juta per hari apabila terjadi keterlambatan biaya.

Sedangkan sidang lanjutan gugatan wanprestasi akan digelar Rabu (28/2/2024) dengan agenda tanggapan Gibran selaku tergugat di PN Solo.

Kuasa hukum Gibran, Richard Purnomo, menyampaikan pihaknya masih menunggu proses sidang yang berlangsung mengenai perbaikan gugatan yang diajukan Almas.

“Ada beberapa perubahan poin yang dicoret para penggugat yang mana kita sampaikan keberatan. Ikuti prosesnya, kita hormati prosesnya dan apresiasi segala pihak bekerja dalam perkara ini,” ucapnya.

Sebagai informasi Almas melayangkan gugatannya kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terkait wanprestasi pada 22 Januari 2024. Dalam gugatannya, ia meminta pengadilan untuk menghukum Gibran membayar uang sebesar Rp 10 juta dan mengucapkan terima kasih kepada dirinya.

Gugatan dilayangkan Almas setelah uji materinya soal syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (17/10/2023).

Exit mobile version