Beranda

Curi Uang Ratusan Juta, Ibu Muda Ini Diringkus Polisi

Polres Kediri Kota gelar rilis kasus, salah satu kasus yang disampaikan adalah pencurian uang ratusan juta rupiah oleh pelaku WAP seoang ibu muda (eas/io)

INDONESIAONLINE – Polres Kediri Kota gelar rilis kasus hasil operasi Sikat Semeru 2024 yang berlangsung selama 12 hari dari tanggal 3 hingga 14 Juni 2024. Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah kasus pencurian yang dilakukan oleh seorang perempuan muda bernama WAP (23 tahun) dengan modus operandi memanfaatkan M-Banking.

Pelaku, WAP, memanfaatkan kesempatan setelah mengetahui PIN M-Banking yang tertera di KTP korban. Dia meminjam ponsel korban dengan alasan untuk menghubungi saudaranya, namun malah melakukan transfer uang dalam jumlah besar dari rekening korban ke rekening miliknya melalui M-Banking.

Motif dari tindakan pencurian yang dilakukan gadis muda ini dikarenakan dia terjebak utang. Uang hasil pencurian tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi pelaku. Akibat perbuatannya, WAP dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota, Iptu M. Fathur Rozikin menekankan pentingnya waspada terhadap modus operandi seperti ini dan perlunya menjaga kerahasiaan data pribadi, terutama PIN M-Banking, agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Di kesempatan sama, Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, menjelaskan bahwa tujuan dari operasi ini adalah untuk meningkatkan rasa aman dan keamanan masyarakat serta menjaga ketertiban. Operasi ini berhasil mengungkap sebanyak 10 kasus, di mana 5 di antaranya merupakan target operasi dan 5 lainnya merupakan kasus non-target.

Dari 10 kasus tersebut, Polres Kediri Kota berhasil menangkap 10 pelaku, yang terdiri dari 9 laki-laki dan 1 perempuan. Mereka juga berhasil menyita sebanyak 37 barang bukti, termasuk 8 HP, 5 obeng, 7 gembok, 5 BPKB, 4 STNK, 1 sepeda motor, 3 rekening koran, 3 komputer, 4 pisau, dan perangkat komputer pendukung lainnya (eas/dnv).

Exit mobile version