INDONESIAONLINE – Pemerintah membolehkan pemerintah desa (Pemdes) menggunakan dana desa (DD) dalam penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK). Rencana penggunaan DD itu disampaikan karena untuk menggunakan anggaran belanja tak terduga (BTT) dalam penanganan PMK, sebelumnya harus melalui mekanisme yang cukup panjang.
Dana Desa Boleh Dipakai untuk Penanganan Wabah PMK, Begini Caranya

Read Also
Recommendation for You

INDONESIAONLINE – Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang dikenal sebagai lumbung tebu nasional, kembali menegaskan posisinya sebagai garda terdepan dalam pembangunan pertanian berkelanjutan. Komitmen ini diwujudkan melalui inovasi pembiayaan khusus, yaitu…

INDONESIAONLINE – Data ketenagakerjaan terbaru yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada Senin, 5 Mei 2025, memicu perbedaan penafsiran di tingkat pejabat pemerintah. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara tegas membantah…

INDONESIAONLINE – Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Muazzim Akbar, melontarkan kritik keras terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah. Saat melakukan peninjauan…

INDONESIAONLINE – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan mengambil langkah tak biasa untuk memperkuat sinergi dan penyatuan persepsi birokrasi mereka. Seluruh jajaran pejabat mulai dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat,…
INDONESIAONLINE – Langkah strategis untuk memajukan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berbasis syariah di Kota Kediri semakin mantap. Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, secara resmi meluncurkan Omah Halal…