Beranda

Darurat Rumah Bodong di Kabupaten Malang: Cek Legalitas via Si-Perkasa

Darurat Rumah Bodong di Kabupaten Malang: Cek Legalitas via Si-Perkasa
Tim DPKPCK Kabupaten Malang saat melakukan peninjauan ke lapangan dalam rangka cek kelengkapan perizinan perumahan sekaligus sosialisasi inovasi Si-Perkasa beberapa waktu lalu (jtn/io)

Marak penipuan perumahan ilegal di Kabupaten Malang. DPKPCK catat puluhan aduan per bulan. Jangan sampai tertipu, cek legalitas via aplikasi Si-Perkasa di sini.

INDONESIAONLINE – Mimpi memiliki hunian idaman bagi sebagian warga Kabupaten Malang berubah menjadi mimpi buruk finansial. Fenomena “jual gambar” atau pemasaran properti tanpa dokumen perizinan yang lengkap kini menjadi modus operandi favorit oknum pengembang nakal. Akibatnya, uang muka hingga cicilan hangus, namun bangunan tak kunjung berdiri.

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang mencatat tren mengkhawatirkan. Kantor dinas tersebut kini kian sering didatangi wajah-wajah cemas yang mempertanyakan nasib rumah yang telah mereka bayar.

Fenomena “Cek Belakangan, Menyesal Kemudian”

Kepala Bidang Perumahan DPKPCK Kabupaten Malang, Reza Budi Setiawan, mengungkapkan data mengejutkan. Dalam satu minggu, rata-rata terdapat 5 hingga 10 warga yang datang mengadu atau meminta verifikasi legalitas. Jika dikalkulasi, ada sekitar 20 hingga 40 warga per bulan yang terindikasi menjadi korban ketidakjelasan pengembang.

“Masyarakat yang ke kantor kurang lebih mungkin ada sekitar lima sampai 10-an per minggu. Mereka mengecek ke kantor, istilahnya minta informasi rumah di perumahan yang mereka beli sudah legal apa belum,” ungkap Reza.

Ironisnya, mayoritas warga yang datang adalah mereka yang sudah terlanjur melakukan transaksi. Pola ini menunjukkan rendahnya literasi properti di kalangan masyarakat. Mereka tergiur promosi murah dan desain visual memukau, namun abai terhadap aspek paling krusial: Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta status tanah.

“Informasi yang diminta warga tersebut setelah kami cek ternyata kebanyakan belum legal. Padahal mereka sudah terlanjur bayar banyak. Akhirnya mengeluh kok tidak dibangun-bangun,” tambah Reza.

Data Nasional: Properti Masuk Top Pengaduan Konsumen

Kasus di Kabupaten Malang ini merupakan cerminan dari fenomena nasional. Berdasarkan data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, sektor perumahan secara konsisten menempati urutan teratas dalam jumlah pengaduan konsumen di Indonesia selama beberapa tahun terakhir.

Pada periode 2020-2023 saja, BPKN menerima ribuan aduan terkait perumahan, mulai dari legalitas lahan, spesifikasi bangunan yang tidak sesuai, hingga pengembang yang kabur. Tingginya permintaan hunian (backlog perumahan) di wilayah penyangga kota besar seperti Kabupaten Malang, seringkali dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan instan.

Merespons kedaruratan ini, Pemerintah Kabupaten Malang melalui DPKPCK meluncurkan inovasi digital bernama Si-Perkasa (Sistem Informasi Perumahan dan Kawasan Permukiman). Aplikasi berbasis web ini dirancang sebagai benteng pertahanan pertama bagi calon pembeli agar tidak terjebak investasi bodong.

Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Farid Habibah menegaskan bahwa transparansi data adalah kunci. “Diharapkan melalui inovasi Si-Perkasa ini dapat mengurangi permasalahan yang terjadi dalam memilih hunian yang aman dan telah berizin lengkap,” ujarnya.

Cara Menggunakan Si-Perkasa

Masyarakat tidak perlu datang ke kantor dinas untuk melakukan pengecekan. Cukup bermodalkan ponsel pintar atau laptop, calon pembeli bisa melakukan deteksi dini legalitas perumahan. Berikut langkahnya:

  1. Akses Website: Buka laman https://siperkasa.malangkab.go.id/.
  2. Menu Data Perumahan: Pengguna dapat melihat daftar lengkap pengembang yang telah mengantongi izin sah di Kabupaten Malang. Fitur pencarian memudahkan pengguna mengetik nama perumahan yang dituju.
  3. Fitur Web GIS: Ini adalah fitur unggulan berupa peta digital. Pengguna bisa melihat sebaran lokasi perumahan secara visual. Jika sebuah lokasi perumahan tercantum dalam Web GIS ini dan bisa diklik (muncul data dan foto), maka perumahan tersebut terverifikasi legal.

Inovasi yang diluncurkan pada akhir periode 2025 ini diharapkan menjadi “google”-nya properti di Malang. Bagi masyarakat yang masih awam teknologi, DPKPCK juga menyediakan tutorial visual melalui akun Instagram resmi mereka di @dpkpciptakarya.

Langkah preventif dengan mengecek legalitas di awal jauh lebih murah dibandingkan biaya pengacara untuk mengurus sengketa properti di kemudian hari. Sebelum mentransfer uang sepeser pun, pastikan nama perumahan idaman Anda terdaftar di Si-Perkasa (al/dnv).

Exit mobile version