INDONESIAONLINE – Tabir kematian tiga anggota keluarga di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhirnya terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Peristiwa yang sempat mengundang banyak spekulasi itu kini dipastikan sebagai tindak pidana pembunuhan yang dilakukan orang terdekat korban.
Kepolisian mengungkap sejumlah fakta penting, mulai dari latar belakang motif, metode yang digunakan pelaku, hingga ancaman pidana yang menjeratnya. Anak ketiga dalam keluarga tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil pemeriksaan forensik dan toksikologi memastikan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa itu.
Polda Metro Jaya memastikan ketiga korban meninggal dunia akibat keracunan. Kesimpulan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, keterangan saksi, serta analisis barang bukti yang dikumpulkan sejak awal penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, rangkaian pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh hingga akhirnya diperoleh hasil pasti pada awal Februari. Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa kematian para korban bukan disebabkan faktor alamiah.
Berdasarkan hasil penyelidikan itu, AS alias S (22), yang sebelumnya ditemukan selamat, ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyatakan perbuatan meracuni dilakukan secara sadar dan sengaja terhadap ibu serta dua saudara kandungnya.
Dendam karena Merasa Diperlakukan Tidak Adil
Motif pembunuhan diketahui berakar dari rasa dendam yang telah lama dipendam pelaku AS. Polisi menyebut tersangka merasa mendapatkan perlakuan berbeda dari sang ibu dibandingkan saudara-saudaranya, yang kemudian memicu kemarahan dan kebencian.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno menyampaikan bahwa tersangka kerap merasa dimarahi dan tidak diperlakukan adil dalam keluarga. Perasaan tersebut akhirnya mendorong pelaku melakukan tindakan fatal terhadap keluarganya sendiri.
Dalam kasus ini, korban terdiri dari ibu berinisial SS (50), anak sulung AAL (27), dan anak bungsu AAB (13). Ketiganya ditemukan meninggal dunia di rumah kontrakan mereka, sementara satu anggota keluarga lainnya berhasil selamat.
Pelaku Pakai Racun Tikus
Hasil autopsi dan uji toksikologi mengungkap adanya zat berbahaya dalam tubuh para korban. Pemeriksaan Puslabfor Bareskrim Polri menemukan kandungan zinc phosphate pada organ tubuh ketiga korban yang meninggal dunia.
Zat tersebut dikenal sebagai senyawa kimia yang umum digunakan sebagai racun tikus. Menurut ahli toksikologi, zinc phosphate bersifat racun seluler yang dapat menyebar ke seluruh organ tubuh setelah masuk ke sistem pencernaan.
Polisi menjelaskan, tersangka menjalankan aksinya dengan mencampurkan racun ke dalam rebusan air teh di rumah. Minuman tersebut kemudian diberikan kepada para korban hingga menyebabkan mereka kehilangan kesadaran.
Setelah korban dalam kondisi lemah, pelaku kembali memasukkan racun ke dalam mulut korban yang akhirnya berujung pada kematian. Hasil visum menunjukkan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh para korban.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka AS dikenakan sejumlah pasal, termasuk pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi mencapai 20 tahun penjara.
Selain itu, polisi telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka. Hasilnya menunjukkan tidak ditemukan gangguan jiwa berat, namun tersangka dinilai memiliki pola penyelesaian masalah yang tidak adaptif serta kecenderungan agresif dalam mempertahankan tindakannya. (rds/hel)
