Beranda

Debiturnya Bunuh Diri, Pinjol AdaKami Ungkap Kronologi dan Bukti ke OJK 

INDONESIAONLINE – Baru-baru ini viral di aplikasi X (Twitter) soal peminjam atau debitur bunuh diri gegara tekanan oknum Debt Collector (DC) atau penagih hutang. Buntut dari viralnya kasus ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemanggilan perusahaan pinjaman online (pinjol) AdaKami pada Rabu (20/9/2023) untuk klarifikasi.

Sebagai tindak lanjut kasus tersebut, pada Kamis (21/9/2023), AdaKami akan memaparkan kronologi dan bukti-bukti berdasarkan data yang terkumpul secara faktual kepada OJK.

Menurut Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr saat ini proses investigasi belum berlangsung dengan baik. Karena pihak AdaKami mengaku mengalami keterbatasan informasi soal pengguna (debitur yang melakukan bunuh diri).

“Jika ada pihak yang memiliki informasi terkait, kami mohon untuk segera menghubungi AdaKami melalui call center di 15000-77 atau email hello@cs.adakami.id dengan melampirkan bukti yang lengkap,” kata Bernardino Vega, dikutip dari rilis resmi yang diterima media ini, Kamis (21/9/2023).

Pihak AdaKami pun mengaku tengah menindaklanjuti dengan melacak apakah benar korban tersebut adalah debitur AdaKami. Pasalnya, berdasarkan pengecekan nomor DC yang beredar di media sosial ditemukan bahwa nomor tidak ditemukan di sistem.

“Berdasarkan pengecekan AdaKami terhadap nomor penagih yang beredar di media sosial, saat ini hasil penyelidikan menunjukkan bahwa nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem AdaKami. Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap menjalankan tindakan hukum,” tulis keterangan resmi AdaKami.

Sementara itu, Sekjen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan akan menindaklanjuti adanya laporan viral tersebut.

“Untuk kasus ini AFPI, kita harus cek, apakah ini sebenarnya AdaKami melakukan kesalahan atau ada Pinjol ilegal lain yang sengaja mencari masalah dengan mencatut nama AdaKami, platform berizin OJK anggota AFPI. Untuk itu kami justru terus mengimbau ke semua pihak, termasuk media, tolong disampaikan bukti detail nasabah ke AdaKami atau kalau tidak berkenan, bisa disampaikan melalui AFPI terkait nama dan NIK debitur tersebut supaya investigasi bisa diselesaikan secara faktual,” ucap Sunu.

Adapun sebelumnya, beredar viral unggahan akun X @rakyatvsoinjol yang menerangkan bahwa korban berinisial K, berjenis kelamin pria, sudah berkeluarga memiki anak berumur 3 tahun dan mengakhiri hidupnya pada Mei 2023.

Dalam narasi yang dibagikan, korban disebut telah meminjam uang di AdaKami sebesar Rp 9,4 juta dan harus mengembalikan tagihan sekitar Rp 19 juta. Dalam utas X (Twitter) tersebut dijelaskan jika AdaKami memberikan pinjaman dengan bunga 0,4 persen per-hari dan biaya admin 100%. (bin/hel)

Exit mobile version