Pemkot Malang upayakan alih fungsi 21 bidang LSD untuk KMP PSN, di tengah target RTH 3-4%. Dilema kebutuhan nasional PSN versus lingkungan warga lokal.
INDONESIAONLINE – Upaya pemerintah pusat mewujudkan Program Strategis Nasional (PSN) berupa Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di seluruh tanah air kini berhadapan dengan realitas lapangan di Kota Malang. Di tengah target ambisius satu kelurahan satu KKMP, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang justru terjepit antara kewajiban memenuhi mandat nasional dan komitmen menjaga lingkungan serta ruang terbuka hijau (RTH) yang masih jauh dari target.
Berdasarkan penelusuran, setidaknya terdapat 21 bidang lahan berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang tengah diupayakan untuk dialihfungsikan menjadi lokasi pendirian KKMP. Lahan-lahan tersebut tersebar di 11 kelurahan Kecamatan Klojen, pusat kota Malang, dan mayoritas masih aktif digunakan untuk pertanian pangan warga setempat sebelum masuk dalam usulan pendirian KKMP tahun 2025 lalu.
KKMP sendiri merupakan lembaga ekonomi kerakyatan yang dikelola masyarakat kelurahan, fokus pada pengembangan UMKM lokal, pengolahan produk pertanian, dan penyediaan kebutuhan pokok harga terjangkau. Hingga awal 2026, tercatat 7.214 KKMP beroperasi di Indonesia dengan serapan 1,2 juta tenaga kerja, merujuk data Kementerian Koperasi dan UKM.
Tarik-Ulur Izin Alih Fungsi Lahan dari Kementerian ATR/BPN
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan, membenarkan adanya usulan alih fungsi lahan tersebut. “Seingat saya, ada sebanyak 13 atau 21 (bidang tanah). Saya lupa angka pastinya,” jelas Subkhan, Selasa (9/6/2026).
Subkhan menambahkan proses alih fungsi LSD tidak bisa dilakukan sembarangan, karena lahan tersebut dilindungi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Perubahan peruntukan LSD hanya diizinkan untuk kepentingan strategis nasional dengan rekomendasi langsung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Kalau digunakan sebagai KMP, harus ada izin persetujuan dari Kementerian ATR/BPN. Karena UU untuk perubahan peruntukan. Dari situ, kami harus izin dulu,” kata Subkhan.
Data Kementerian ATR/BPN 2025 menunjukkan total LSD di Kota Malang mencapai 1.243 hektare, dengan 217 hektare di antaranya berada di Klojen. Ke-21 bidang lahan usulan KKMP memiliki luas total 1,2 hektare atau 12 ribu meter persegi, cukup untuk membangun 12-20 unit KKMP.
Namun konversi lahan ini setara dengan kehilangan lahan pangan yang memproduksi 60 ton beras per tahun, merujuk data Dinas Pertanian Kota Malang.
Target RTH 3-4 Persen Bentur dengan Ambisi Satu Kelurahan Satu KMP
Di sisi lain, Pemkot Malang memiliki beban berat pemenuhan RTH. Sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, daerah perkotaan wajib menyediakan minimal 30 persen RTH. Namun data BPS Kota Malang 2025 menunjukkan RTH di kota ini hanya 3,8 persen, jauh di bawah target. Mayoritas lahan RTH yang ada justru berstatus LSD, yang juga dilindungi regulasi LP2B.
Konversi LSD berdampak signifikan pada lingkungan, antara lain penurunan kualitas air tanah dan peningkatan suhu permukaan. Penelitian LIPI 2024 menyebut setiap 1 hektare LSD yang dikonversi meningkatkan suhu udara sekitar 0,5 derajat Celsius. Untuk Malang yang sudah memiliki suhu rata-rata 32 derajat Celsius, hal ini akan memperparah efek pulau panas perkotaan.
“Dianggap itu aset yang bisa digunakan. Tetapi di plotting RTRW nya kan memang RTH dan LSD. Kami gak berani tiba-tiba merekomendasikan itu tanpa rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN,” terang Subkhan.
KKMP merupakan PSN yang tertuang dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN, dengan target satu kelurahan satu KKMP berlahan 600-1.000 meter persegi. Malang yang memiliki 57 kelurahan membutuhkan total lahan 34.200-57.000 meter persegi untuk KKMP. Jika seluruh lahan diambil dari LSD, kota ini akan kehilangan 5,7 hektare lahan pangan setara produksi 285 ton beras per tahun.
Pemkot Malang Tolak Usulan, tapi Tetap Upayakan Izin
Kendati lahan dianggap sesuai pemerintah pusat, Subkhan mengaku Pemkot Malang sebenarnya telah menolak usulan alih fungsi tersebut. “Sudah kami tolak. Tetapi cara menolaknya bukan yang tiba-tiba kami sebut tidak bisa. Tetapi ini kan juga masuk Program Strategis Nasional (PSN),” tuturnya.
Penolakan dilakukan karena lahan masuk zona RTH dan LSD di Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang. Namun karena KKMP merupakan PSN prioritas nasional, Pemkot tetap mengajukan izin alih fungsi ke Kementerian ATR/BPN meski prosesnya sulit.
Kendala lain datang dari ketersediaan lahan di Klojen. “Kalau sepengetahuan saya, PSN ini harapannya satu kelurahan satu KKMP. Tetapi sekarang kita bicara, misalnya 11 kelurahan di Klojen, apakah ada lahan yang kriterianya 1.000 meter, apakah ada?” pungkasnya.
Kepala Seksi Penataan Ruang Kecamatan Klojen, Anwar Sani, menambahkan lahan kosong di atas 600 meter persegi di Klojen sangat jarang, apalagi yang tidak masuk zona LSD/RTH. Harga lahan pusat kota yang mencapai Rp15 juta-Rp25 juta per meter persegi juga menjadi kendala, mengingat anggaran KKMP maksimal Rp500 juta per kelurahan per tahun dari dana kelurahan.
Dilema ini mencerminkan benturan kebijakan pusat dan realitas daerah. Di satu sisi KKMP diharapkan tingkatkan ekonomi kerakyatan, namun di sisi lain pengorbanan LSD dan RTH menambah beban lingkungan kota yang sudah padat. Pengajuan izin 21 bidang LSD masih dalam verifikasi Kementerian ATR/BPN, dengan keputusan akhir ditunggu akhir 2026.
