DPRD Banyuwangi mendesak PT BSI membuka data produksi tambang, CSR, dan dividen saham di tengah sorotan manfaat tambang emas bagi daerah.
INDONESIAONLINE – Sorotan terhadap operasional tambang emas Tumpang Pitu di Kabupaten Banyuwangi kembali menguat. Kali ini, perhatian tidak hanya tertuju pada dampak lingkungan dan sosial, tetapi juga pada transparansi manfaat ekonomi yang diterima daerah dari aktivitas pertambangan yang telah berjalan selama bertahun-tahun.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi mengaku mengalami kebuntuan dalam meminta penjelasan langsung kepada manajemen PT Bumi Suksesindo (PT BSI), perusahaan pemegang izin operasi tambang emas di kawasan Tumpang Pitu, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Menurut DPRD, berbagai undangan yang selama ini disampaikan tidak pernah dihadiri oleh jajaran direksi atau pengambil kebijakan perusahaan.
Situasi tersebut membuat DPRD berharap Komisi IV DPR RI dapat menggunakan kewenangannya untuk memanggil manajemen PT BSI sehingga berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian publik memperoleh penjelasan secara terbuka.
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Michael Edy Hariyanto mengatakan selama ini perusahaan hanya mengirimkan pegawai atau staf yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.
“Selama ini yang datang itu hanya sekedar karyawan, pegawai, dan staf yang tidak mempunyai kebijakan. Selalu nanti akan dilaporkan akan dilaporkan tapi jawabannya itu tidak pernah ada,” keluh Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Michael Edy Hariyanto, Kamis (30/7/2026).
Menurut Michael, kondisi tersebut membuat berbagai persoalan yang dibahas dalam rapat bersama DPRD tidak pernah memperoleh tindak lanjut yang jelas.
Ia bahkan menilai terdapat kesan bahwa perusahaan merasa lebih bertanggung jawab kepada pemerintah pusat dibanding pemerintah daerah. “Kami pejabat di daerah tidak mampu karena mereka merasa ada backup dari atas jadi DPRD itu tidak ada gunanya anggap mereka. Enggak dianggap pun gak masalah tapi ketika Komisi 4 DPR RI itu datang, mudah-mudahan ditindaklanjuti,” lanjut Michael.
Pernyataan itu disampaikan menyusul kunjungan kerja Komisi IV DPR RI ke kawasan tambang emas Tumpang Pitu beberapa waktu lalu yang turut menyoroti sejumlah persoalan terkait aktivitas pertambangan.
Sorotan Dividen, Produksi Emas hingga Transparansi CSR
Selain meminta kehadiran direksi PT BSI, DPRD Banyuwangi juga mempertanyakan manfaat ekonomi yang diterima daerah dari aktivitas pertambangan tersebut.
Michael mengaku masih mempertanyakan kejelasan dividen atas kepemilikan saham yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. “Mbak Titik yang kita dengar,beliau kaget juga kita punya saham tapi tidak pernah dapat dividen sejak adanya IPO, BSI, MKA, MDKA. Rakyat Banyuwangi harus tahu kejelasannya. Kita punya saham itu ternyata kita tidak mendapat dividen sama sekali, keuntungan untuk rakyat sama sekali,” tambahnya.
Pernyataan tersebut merujuk pada struktur kepemilikan saham yang berkaitan dengan pengelolaan tambang emas Tumpang Pitu. PT Bumi Suksesindo merupakan anak usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) yang mengelola tambang emas dan perak di Banyuwangi. Tambang tersebut dikenal sebagai salah satu tambang emas terbesar di Indonesia dengan produksi emas yang dalam beberapa tahun terakhir mencapai ratusan ribu ons per tahun berdasarkan laporan tahunan perusahaan.
Data laporan keuangan PT Merdeka Copper Gold Tbk menunjukkan tambang Tujuh Bukit (Tumpang Pitu) menjadi salah satu kontributor utama produksi emas nasional. Selain emas, kawasan tersebut juga menghasilkan perak dan tengah mengembangkan proyek tembaga berkapasitas besar yang diproyeksikan menjadi salah satu tambang tembaga bawah tanah terbesar di Indonesia.
Namun, menurut DPRD Banyuwangi, besarnya nilai produksi tersebut belum diikuti keterbukaan mengenai manfaat ekonomi yang diterima masyarakat daerah.
Michael juga menyoroti pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang selama ini dianggap menjadi satu-satunya bentuk kontribusi perusahaan kepada masyarakat.
“PT. BSI hanya mengandalkan Corporate Social Responsibility (CSR) yang selalu diagung-agungkan begitu sangat bermanfaat. Tetapi itu kewajiban semua perusahaan bukan tambang emas saja.” tegasnya.
Ia menilai masyarakat Banyuwangi seharusnya memperoleh manfaat yang lebih besar mengingat aktivitas pertambangan dilakukan di wilayah kabupaten tersebut. “Tambang emas itu wilayah tanahnya di Banyuwangi miliknya rakyat seharusnya rakyat khususnya di Banyuwangi yang mendapat manfaatnya. Tetapi kenyataannya hanya cipratan-cipratan CSR yang dibagikan kepada desa-desa. Desa Rp. 500 juta lumayan senang,” terangnya.
Michael kembali menegaskan harapannya agar Komisi IV DPR RI ikut mengawal persoalan tersebut. “Tapi itu kan hanya CSR yang diambil. Terus keuntungan dari emas itu di mana? Enggak pernah diberikan kepada rakyat Banyuwangi. Saya sangat setuju dan sangat senang ketika ada Komisi 4 DPR RI memantau supaya tahu bahwa BSI itu kemanfaatannya itu untuk rakyat kenyataannya belum dirasakan,” tegas Michael.
Ia juga mengungkapkan DPRD beberapa kali meminta rincian penggunaan dana CSR kepada perusahaan, namun hingga kini belum memperoleh data yang diminta.
“Nah ketika mereka tidak mengeluarkan kami tidak bisa apa-apa. Kalau kita punya hukum dan mampu membatalkan perizinan akan kita lakukan. Karena perizinan dari pusat, saya sangat senang Komisi 4 DPR RI dan juga diteruskan oleh Pak Wito sebagai ketua Fraksi Gerindra bisa panggil itu,” imbuh Michael.
Karena itu, DPRD meminta Ketua DPRD Banyuwangi mengundang langsung jajaran direksi PT BSI agar dapat memberikan penjelasan resmi mengenai produksi tambang, pembagian dividen, serta kontribusi perusahaan terhadap daerah.
“Bagaimana sih kondisi keadaan saham di Banyuwangi itu? Apakah hanya dijual saja sehingga bisa mendapatkan uang? Kalau tidak dijual kenyataannya enggak dapat apa-apa gitu,” pungkas Michael.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Banyuwangi Suwito juga meminta Komisi IV DPRD segera memanggil PT BSI pascakunjungan kerja Komisi IV DPR RI ke kawasan tambang Tumpang Pitu.
Menurut Suwito, perusahaan perlu menyampaikan secara terbuka data produksi emas, mineral ikutan, hingga besaran dividen yang menjadi hak daerah dan masyarakat.
“Mereka mengeruk kekayaan Banyuwangi trilyunan rupiah, sementara rakyat hanya mendapatkan debu, rasa kuatir dan ketakutan mendapatkan bencana alam di masa mendatang,” tegas Suwito Jumat (24/7/2026).
Di sisi lain, hingga berita ini ditulis belum terdapat tanggapan resmi dari PT Bumi Suksesindo terkait pernyataan DPRD Banyuwangi tersebut. Berdasarkan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan jurnalistik, penjelasan dari pihak perusahaan diperlukan untuk memberikan gambaran utuh mengenai mekanisme pembagian dividen, pelaksanaan program CSR, serta kontribusi ekonomi tambang terhadap daerah.
Dengan demikian, publik dapat memperoleh informasi yang komprehensif mengenai manfaat dan tata kelola salah satu proyek tambang emas terbesar di Indonesia tersebut (nj/dnv).
