DPRD Jatim menemukan anomali APBD 2025. Pendapatan retribusi melampaui target, namun belanja infrastruktur dan irigasi masih rendah.
INDONESIAONLINE – Di balik capaian gemilang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DPRD Jatim menemukan sejumlah catatan penting yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim mengungkap adanya ketimpangan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Ketimpangan tersebut terlihat dari tingginya penerimaan daerah yang berasal dari retribusi, namun tidak diikuti dengan optimalnya realisasi belanja pembangunan yang menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung.
Temuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim yang membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, Kamis (25/6/2026).
Juru Bicara Banggar DPRD Jatim Abdullah Muhdi menilai fenomena tersebut menjadi sinyal penting bahwa keberhasilan fiskal tidak selalu sejalan dengan efektivitas penggunaan anggaran di lapangan.
Retribusi Melonjak, Pelayanan Publik Dipertanyakan
Salah satu sorotan utama Banggar adalah capaian pendapatan daerah dari sektor retribusi yang jauh melampaui target yang telah ditetapkan sebelumnya.
Data yang dipaparkan menunjukkan bahwa realisasi penerimaan retribusi daerah mencapai 117,28 persen dari target. Bahkan, untuk kategori Retribusi Perizinan Tertentu, capaian pendapatannya melonjak hingga 152,39 persen.
“Tingkat penerimaan Retribusi mencapai sebesar 117,28 persen dari target. Bahkan Retribusi Perizinan Tertentu mencapai 152,39 persen. Tentu, posisi capaian yang begitu tinggi demikian menyiratkan adanya peluang ekstensifikasi layanan berbayar yang belum tergali optimal pada tahun-tahun sebelumnya,” ujar Abdullah Muhdi.
Menurut Banggar, capaian tersebut menunjukkan potensi fiskal daerah yang sebenarnya cukup besar. Namun, peningkatan penerimaan itu juga memunculkan pertanyaan mengenai kualitas layanan yang diterima masyarakat dan dunia usaha sebagai pihak yang membayar berbagai pungutan tersebut.
Karena itu, DPRD mengingatkan agar upaya intensifikasi pendapatan tidak berubah menjadi beban tambahan yang justru menghambat aktivitas ekonomi maupun investasi di Jawa Timur.
Komisi B, Komisi C, dan Komisi D DPRD Jatim diminta untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut agar peningkatan pendapatan daerah tetap berjalan seimbang dengan kualitas pelayanan publik.
Infrastruktur Justru Menjadi Pos Terlemah
Ketika pendapatan daerah menunjukkan tren positif, kondisi berbeda justru terlihat pada sektor pembangunan infrastruktur. Banggar mencatat bahwa realisasi belanja modal untuk jalan, jaringan, dan irigasi menjadi yang paling rendah dibandingkan pos belanja modal lainnya. Serapannya hanya mencapai 86,64 persen dari target yang telah ditetapkan dalam APBD.
Sementara itu, Belanja Modal Tanah juga belum optimal dengan realisasi sebesar 83,77 persen. “Sayangnya, serapan Belanja Modal hanya 92,47 persen, khususnya pada Belanja Modal Jalan/Jaringan/Irigasi yang terbilang terendah di angka 86,64 persen dari target,” urai legislator Fraksi PKB ini.
“Hal ini tentu dapat dibahas lebih lanjut terkait hambatan pelaksanaan pada infrastruktur padat manfaat. Apakah pada kendala lelang, pembebasan lahan, atau kapasitas pelaksana dimana berakibat pada lemahnya kinerja pembentukan aset infrastruktur pengungkit ekonomi daerah,” lanjutnya.
Rendahnya serapan anggaran pada sektor infrastruktur dinilai mengkhawatirkan karena pembangunan jalan, jaringan transportasi, dan irigasi memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Infrastruktur juga menjadi faktor utama dalam meningkatkan konektivitas wilayah, produktivitas pertanian, hingga daya saing investasi.
Banggar menilai perlunya evaluasi menyeluruh terhadap hambatan pelaksanaan proyek agar persoalan yang sama tidak kembali terulang pada tahun anggaran berikutnya.
SiLPA Besar Jadi Alarm Perencanaan Anggaran
Selain infrastruktur, Banggar juga menyoroti rendahnya realisasi Belanja Tidak Terduga (BTT) yang hanya mencapai 39,98 persen dari total pagu yang tersedia sepanjang tahun 2025.
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan masih lemahnya kemampuan pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan risiko serta mengelola kebutuhan anggaran yang bersifat darurat.
Di sisi lain, implementasi tahun pertama Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) juga belum berjalan sepenuhnya sesuai harapan.
Salah satu indikatornya terlihat dari capaian Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang hanya terealisasi 84,74 persen dari target. Angka tersebut dianggap mencerminkan masih perlunya penguatan koordinasi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota.
Banggar juga mencatat realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dari pemerintah pusat baru mencapai 96,39 persen. Karena itu, DPRD meminta pemerintah daerah untuk terus memperjuangkan sisa dana yang belum tersalurkan.
Sebaliknya, terdapat lonjakan signifikan pada kelompok Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai 134,25 persen. Kenaikan tersebut terutama didorong oleh pendapatan bunga yang mencapai 141,85 persen dari target.
Namun Banggar mengingatkan bahwa sumber pendapatan semacam ini bersifat sementara dan tidak dapat dijadikan dasar dalam menyusun proyeksi pendapatan jangka panjang.
Secara keseluruhan, pendapatan daerah Jawa Timur sepanjang 2025 tercatat mencapai Rp29,88 triliun atau 104,65 persen dari target. Sementara realisasi belanja mencapai Rp31,20 triliun atau 93,82 persen.
Kondisi tersebut menghasilkan defisit riil sebesar Rp1,31 triliun. Namun setelah ditopang pembiayaan netto sebesar Rp4,69 triliun, APBD Jawa Timur masih menyisakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp3,38 triliun.
“Besarnya SILPA Tahun 2025 demikian meski menurun dari Rp 4,71 triliun di tahun 2024, bagi Badan Anggaran mengandung dua sisi yang patut dikaji lebih lanjut. Di satu sisi, besarnya SILPA 2025 berimplikasi positif ketika dikaitkan dengan kekuatan likuiditas kas daerah. Namun di sisi lain, SILPA 2025 yang besar juga dapat mencerminkan perencanaan yang belum presisi dan eksekusi belanja yang belum optimal,” tegas Muhdi.
Meski menemukan berbagai anomali dan memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan, Banggar DPRD Jawa Timur tetap menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 layak untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
“Badan Anggaran pada kesempatan ini berpendapat bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 layak untuk dibahas lebih lanjut oleh Komisi-Komisi dan Fraksi-Fraksi sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Abdullah Muhdi.
Catatan kritis tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan pengelolaan keuangan daerah tidak hanya diukur dari besarnya pendapatan atau opini audit yang diperoleh, tetapi juga dari sejauh mana anggaran mampu diwujudkan menjadi layanan publik dan pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat (mca/dnv).
