Beranda

DPRD Kota Malang Sahkan Ranperda Retribusi Bangunan dan Gedung, Dorong Wali Kota Terbitkan Perwal

DPRD Kota Malang Sahkan Ranperda Retribusi Bangunan dan Gedung, Dorong Wali Kota Terbitkan Perwal

INDONESIAONLINE – Sebanyak enam fraksi di  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)  Retribusi Persetujuan Bangunan dan Gedung  (PBG) menjadi peraturan daerah (perda), Senin (27/6/2022). 

Exit mobile version