Beranda

Eks Pengasuh Anaknya Divonis 3,5 Tahun, Selebgram Aghnia Punjabi Ingin Bertemu

Eks Pengasuh Anaknya Divonis 3,5 Tahun, Selebgram Aghnia Punjabi Ingin Bertemu
Selebgram Aghnia Punjabi ingin temui eks pengasuh anaknya yang sudah divonis 3,5 tahun. (aghnia_punjabi)

INDONESIAONLINE – Akibat tindakannya melakukan penganiayaan terhadap JAP (3), anak selebgram Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia alias Aghnia Punjabi,  Indah Permata Sari (27) divonis 3,5 tahun penjara.

Pasca-putusan majelis hakim pada pekan lalu, Aghnia mengaku ingin bertemu dengan Indah. Keinginan Aghnia bertemu mantan pengasuh anaknya itu diungkapkan lewat story di Instagram. “Pengen sebenernya ketemu Mbak Indah,” tulis Aghnia dalam unggahan story terbarunya.

Jika bertemu, Aghnia ingin menyampaikan beberapa hal kepada Indah secara tatap muka. Salah satunya,  apa yang menimpanya dijadikan sebuah pelajaran agar ke depan tak lagi terulang.

“Pengen menyampaikan secara langsung Mbak Indah, emoga semua kejadian ini bisa jadi pembelajaran untuk Mbak indah,” imbuh ibu dua anak tersebut dikutip  Selasa (13/8/2024).

Hanya, tidak diketahui apakah Aghnia puas atau tidak dengan putusan majelis halim hukuman kurungan 3,5 tahun tersebut. Sebab, Aghnia tak memberikan komentar terkait putusan majelis hakim pada Rabu (7/8/2024) itu. Aghnia hanya berkomentar ingin bertemu dengan Indah.

Ibu dua anak itu pun sedikit menceritakan sempat memberikan gaji terakhir Indah saat berada di balik jeruji pada story tersebut. Hal ini didasari karena Aghnia teringat Indah memiliki anak balita serta orang tuanya yang bergantung pada Indah.

“Inget banget nganterin gajinya ke kantor polisi walaupun gaji terakhir, tetap aku kasih walaupun dia udah ditahan. Karena aku inget anak sama ibunya bergantung sama dia,” tulis Aghnia.

Kejadian yang menimpa anaknya itu pun membuat Aghnia semakin dekat kedua buah hatinya. Apa yang telah menimpa anak pertamanya itu  ke depan ingin digantikan dengan banyak kebahagiaan.

“Allahurrohmanurrohim, Allah Maha Besar, ya Allah gantilah banyak kebahagiaan untuk cana,” tulis Aghnia.

Sementara itu, Indah terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak lantaran telah menganiaya JAP pada akhri  Maret 2024 silam.

Masa tahanan ini diringankan lantaran terdakwa Indah merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki satu anak. Semula jaksa penuntut umum menuntut Indah selama 4 tahun. Namun majelis hakim mengabulkan lebih ringan 6 bulan menjadi 3,5 tahun.

Untuk diketahui, anak selebgram yang baru berusia 3,5 tahun mendapatkan tindakan kekerasan dari Indah saat kedua orang tuanya tengah bekerja di luar kota selama 2 hari. Indah menjewer telinga, menjambak, rambut, menindihi badan, mencubit badan selama 1 jam pada Kamis (28/3/2024).

Anak tersebut sempat mendapatkan luka memar pada mata dan telinga. Namun kini trauma psikis masih dialami JAP. Pengobatan pun masih dilakukan.

Selain itu  dari hasil pemeriksaan kejiwaan, Indah  dinyatakan sehat. Hanya, saat melakukan penganiayaan, dia dalam kondisi yang tidak baik-baik.

Saat itu Indah merasa tertekan karena harus menghidupi lima anggota keluarga orang tuanya. Sementara gaji Indah Rp 3,5 juta per bulan, namun dia mengaku hanya menerima sebesar Rp 500 ribu.

Indah mengakui sempat menyesali perbuatannya di depan majelis hakim hingga menangis. Tetapi, Indah juga menyesalkan kurangnya perhatian orang tua JAP. (ir/hel)

Exit mobile version