Ratusan driver online di Jatim demo tolak perbudakan digital. Tarif dipangkas sepihak & komisi capai 45%. Mengapa Perda jadi harga mati bagi mitra?
INDONESIAONLINE – Kawat berduri membentang kaku membelah Jalan Indrapura, Kota Surabaya, pada Selasa (28/4/2026). Di baliknya, aspal jalanan tak lagi terlihat, tertutup oleh lautan manusia berjaket hijau dan hitam. Hari itu, ratusan pengemudi ojek dan taksi online (daring) yang tergabung dalam aliansi Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (Dobrak) melumpuhkan akses menuju Gedung DPRD Jawa Timur.
Mereka mematikan mesin kendaraan, namun menyalakan mesin perlawanan. Atribut poster bertebaran, didominasi oleh tiga kata yang merangkum jeritan hati mereka selama bertahun-tahun: “Tolak Perbudakan Digital.”
Aksi turun ke jalan ini bukanlah letupan emosi sesaat. Ini adalah akumulasi dari sebuah bom waktu bernama “ekonomi gig” (gig economy), sebuah sistem kerja di mana istilah “mitra” seringkali hanya menjadi ilusi manis untuk menghindari kewajiban perusahaan dalam memberikan hak-hak dasar pekerja.
Ketika algoritma berubah menjadi mandor yang kejam, dan perusahaan aplikator menjelma menjadi penguasa tarif absolut, para pengemudi menyadari bahwa mereka harus merebut kembali kendali melalui intervensi negara.
Ilusi Kemitraan dan Jerat Diskon Sepihak
Humas aliansi Dobrak, Samuel Grandy, berdiri di atas mobil komando. Suaranya serak menembus terik matahari Surabaya. Ia membedah satu per satu ironi sistem kemitraan yang selama ini mencekik para pengemudi dari balik layar ponsel pintar.
“Kami meminta kepada pemerintah Jawa Timur agar memberikan sanksi tegas kepada semua aplikator yang berada di Jawa Timur yang tidak patuh dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” tegas Samuel.
Puncak keresahan pengemudi berakar pada kebijakan aplikator yang secara masif meluncurkan program promo, potongan tarif, dan diskon. Secara kasat mata, program ini memanjakan konsumen. Namun, Samuel membongkar realita pahitnya: biaya diskon tersebut seringkali dibebankan kepada pendapatan pengemudi, bukan dipotong dari margin keuntungan perusahaan.
Ia mencontohkan secara spesifik pada layanan jarak pendek, yakni 1 hingga 4 kilometer. Berdasarkan perhitungan kelayakan dan regulasi yang ada, tarif dasar untuk jarak tersebut seharusnya berada di angka Rp8.000.
“Namun praktiknya, ada program potongan tarif atau diskon yang mencapai Rp5.000 sekian. Itu sudah sangat melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah. Pendapatan kami tergerus habis hanya untuk menutupi promo aplikator demi memenangkan persaingan bisnis mereka,” ungkap Samuel.
Komisi Mencekik: Menabrak Regulasi Kementerian
Praktik “bakar uang” melalui promo sepihak hanyalah satu dari sekian banyak lapisan masalah. Luka paling menganga bagi para driver adalah tingginya potongan komisi aplikasi. Massa aksi menyoroti bahwa besaran insentif dan komisi yang ditarik oleh aplikator kini menyentuh angka irasional, yakni 35 hingga 45 persen dari total tarif per perjalanan.
Angka ini jelas merupakan bentuk pembangkangan terhadap regulasi nasional. Merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, pemerintah telah menetapkan bahwa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi adalah 15 persen.
Fakta di lapangan pada tahun 2026 ini menunjukkan bahwa aplikator telah melampaui batas maksimal tersebut hingga tiga kali lipat. Pemotongan ganda sering terjadi melalui biaya aplikasi, biaya pemesanan, hingga asuransi yang nominalnya tidak transparan.
Lebih jauh, para pengemudi juga menolak keras sistem algoritma internal aplikator seperti “sistem slot” dan “hub“. Sistem ini dituding menciptakan segregasi dan favoritisme digital. Algoritma memprioritaskan akun-akun tertentu yang mematuhi standar metrik tidak masuk akal, sementara pengemudi lain dibiarkan “gagu” (tidak mendapat pesanan) berjam-jam di jalanan.
Sistem ini memaksa mitra untuk bekerja melebihi batas waktu manusiawi (12-16 jam per hari) hanya untuk mencapai target harian yang nilainya terus menyusut.
Data Berbicara: Mengapa “Mitra” Makin Rentan?
Jeritan aliansi Dobrak di Surabaya beresonansi dengan temuan berbagai lembaga riset independen terkait nasib pekerja gig economy di Indonesia. Berdasarkan laporan Fairwork Indonesia, mayoritas pekerja platform digital di Tanah Air tidak mendapatkan jaminan upah minimum yang layak, tidak memiliki asuransi kesehatan yang dibayarkan pemberi kerja (BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan Mandiri), dan tidak memiliki posisi tawar menawar (collective bargaining).
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tren peningkatan pekerja sektor informal yang signifikan pasca-pandemi, di mana jutaan di antaranya terserap sebagai pengemudi online. Ironisnya, dengan status sebagai “mitra independen”, mereka menanggung seluruh biaya operasional—mulai dari cicilan kendaraan, bahan bakar minyak (BBM), perawatan mesin, hingga kuota internet—sementara penentu harga mutlak berada di tangan perusahaan teknologi raksasa.
Ketimpangan struktural inilah yang memicu frasa “Perbudakan Digital”. Pengemudi diawasi oleh algoritma, dihukum dengan suspend (penangguhan akun) secara sepihak tanpa ruang peradilan yang adil, dan dibayar jauh di bawah standar kelayakan hidup.
Mencari Keadilan di Gedung Parlemen
Setelah akses Jalan Indrapura lumpuh selama beberapa jam, desakan massa membuahkan hasil. Sepuluh orang perwakilan aliansi Dobrak dipersilakan masuk menembus barikade polisi untuk melakukan audiensi di dalam Gedung DPRD Jatim. Mereka diterima langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Yordan M Batara Goa.
Di atas meja mediasi, perwakilan pengemudi meletakkan tumpukan berkas yang bukan sekadar kertas kosong. Berkas tersebut berisi bukti-bukti tangkapan layar (screenshot) potongan komisi aplikator yang melanggar hukum, riwayat perjalanan dengan tarif tidak manusiawi, dan draf usulan regulasi.
Kelemahan terbesar saat ini, menurut kajian aliansi Dobrak, adalah ketiadaan payung hukum tingkat daerah (Perda) yang memiliki kekuatan eksekutorial. Selama ini, pedoman tarif hanya bersandar pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim.
Masalahnya, SK Gubernur seringkali dianggap sebagai “macan ompong” oleh perusahaan aplikator multinasional karena tidak memuat sanksi administratif yang mengikat, seperti pencabutan izin operasional atau pemblokiran aplikasi di wilayah tersebut.
Oleh karena itu, dalam audiensi yang berlangsung alot tersebut, aliansi Dobrak merumuskan tiga tuntutan absolut (harga mati) yang tertuang dalam pakta integritas:
1. Penerbitan Perda (Peraturan Daerah) yang Mengikat DPRD Provinsi Jatim dituntut segera menggodok dan mengesahkan Perda Transportasi Daring. Perda ini harus memuat klausul sanksi administratif berjenjang, mulai dari denda hingga rekomendasi pemblokiran total bagi aplikator Roda Dua (R2) dan Roda Empat (R4) yang membandel dan melanggar aturan kesejahteraan mitra di wilayah Jawa Timur.
2. Sanksi SP dan Intervensi Komdigi Mendesak Gubernur Jatim untuk segera menerbitkan Surat Peringatan (SP) kepada seluruh perusahaan aplikator yang terbukti melanggar SK Gubernur tentang tarif. Lebih lanjut, Pemprov Jatim diminta mengirimkan rekomendasi resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pusat untuk memblokir akses sistem aplikasi nakal di regional Jatim hingga mereka mematuhi aturan main.
3. Pengembalian Hak Tarif Bersih Sesuai SK Gubernur Menuntut penghapusan seketika seluruh program promo, voucher, dan tarif jarak pendek ilegal yang merugikan pengemudi. Hak mitra harus dikembalikan sesuai dengan ketetapan SK Gubernur Jatim yang berlaku, di mana pengemudi berhak menerima tarif bersih (nett) yang masuk ke kantong (setelah dipotong komisi legal) sebesar Rp2.000 per kilometer untuk kendaraan roda dua (R2), dan Rp3.800 per kilometer untuk roda empat (R4).
Audiensi ditutup dengan janji politis dari Bapemperda untuk segera memanggil pihak aplikator dan Dinas Perhubungan Jatim. Namun, bagi para pengemudi yang perlahan membubarkan diri menyongsong senja Kota Surabaya, janji di ruang ber-AC belumlah cukup.
Selama roda kendaraan masih berputar di atas aspal dan algoritma masih menyedot keringat mereka tanpa sisa, perlawanan belum usai. Peristiwa di ujung April 2026 ini menjadi penanda krusial: bahwa inovasi teknologi seharusnya membawa kesejahteraan, bukan menciptakan model penjajahan gaya baru di era digital. Negara kini diuji, apakah akan berpihak pada peluh warganya, atau tunduk pada valuasi perusahaan teknologi raksasa (mca/dnv).
