INDONESIAONLINE – Mantan polisi wanita (polwan) Yuni Utami dievakuasi aparat kepolisian dari rumahnya di BTN Tinggede Permai, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, setelah kediamannya didatangi massa pada Senin (1/6/2026). Warga menuntut agar kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Yuni segera diproses secara hukum.
Aparat TNI, Polri, dan instansi pemerintah terkait turun langsung ke lokasi untuk mengendalikan situasi dan mencegah terjadinya tindakan anarkis. Yuni kemudian dibawa menggunakan kendaraan polisi ke Rumah Sakit Madani untuk penanganan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Sigi, Iptu Mas’ud Amara, mengatakan langkah tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan dan aspirasi masyarakat. Pihaknya juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna menentukan penanganan yang tepat terhadap Yuni.
“Kami dan Dinas Sosial terkait rencana penanganan terhadap saudari Yuni, termasuk membawanya ke Rumah Sakit Madani,” ujar Mas’ud Amara, Senin (1/6/2026).
Selain mengevakuasi Yuni, polisi meningkatkan pengamanan di sekitar lokasi. Polsek Marawola diperintahkan melakukan patroli selama 24 jam menyusul adanya informasi mengenai orang tak dikenal yang diduga mencoba memasuki kawasan perumahan sambil membawa senjata tajam.
Meski Yuni telah dipindahkan dari rumahnya, proses hukum terkait dugaan penganiayaan terhadap tetangganya, Kartina (40), dipastikan tetap berjalan. Menurut Mas’ud, perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.
Sebelum insiden penganiayaan terjadi, Yuni disebut warga beberapa kali membuat keresahan di lingkungan tempat tinggalnya. Rekaman CCTV yang beredar memperlihatkan Yuni diduga melempar batu ke arah rumah tetangga hingga mengenai pagar. Dalam rekaman lain, ia juga terlihat menggeber sepeda motor dari dalam rumah pada malam hari yang dinilai mengganggu warga sekitar.
Konflik dengan tetangga memuncak pada 18 Mei 2026 ketika Yuni diduga memukul Kartina menggunakan sebatang kayu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
Di sisi lain, Yuni membantah tindakannya dilakukan tanpa alasan. Dalam siaran langsung melalui akun TikTok pribadinya, ia mengaku emosional karena merasa menjadi korban pengeroyokan pada Juli 2025 dan menilai laporannya tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya oleh kepolisian. Menurut Yuni, kekecewaan itu menjadi pemicu dirinya melakukan pemukulan terhadap tetangganya.
Jejak Kontroversial Eks Polwan
Di balik kasus dugaan penganiayaan terhadap tetangganya, Kartina, di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Yuni diketahui merupakan anggota Polri yang pernah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Berdasarkan catatan kepolisian, Yuni merupakan lulusan bintara polwan angkatan 37 tahun 2008. Setelah menyelesaikan pendidikan, ia bertugas di Polres Donggala, Polda Sulawesi Tengah.
Pada 2012, Yuni yang saat itu berpangkat bripda dipercaya menjadi penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Biromaru, Polres Donggala. Ia menangani perkara dugaan pemerkosaan atau asusila bersama seniornya, Briptu AA.
Dalam penyidikan, muncul perbedaan pandangan antara keduanya. Yuni berpendapat kasus tersebut harus dijerat dengan pasal pemerkosaan. Sementara itu, hasil visum yang dilakukan dokter tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada korban.
Briptu AA kemudian mengusulkan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka dengan mempertimbangkan hasil visum tersebut. Namun usulan itu tidak mendapat persetujuan dari Yuni.
Menanggapi isu yang sempat berkembang terkait pemberhentian Yuni dari kepolisian, Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah saat itu Kombes Didik Supranoto menegaskan bahwa proses penanganan perkara asusila tersebut telah berjalan sesuai prosedur hukum. Tersangka dalam kasus itu bahkan sempat ditahan dan kemudian dijatuhi hukuman delapan bulan penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 67/Pid.B/2012/PN.Dgl tertanggal 8 Agustus 2012.
Didik juga menegaskan bahwa keputusan PTDH terhadap Yuni tidak berkaitan dengan penanganan perkara asusila maupun tuduhan menolak membebaskan tersangka kasus pemerkosaan. Menuutt dia, Yuni diberhentikan karena melakukan desersi atau tidak masuk dinas selama dua tahun, sebagaimana tertuang dalam keputusan Kapolda Sulawesi Tengah Nomor Kep/13/IV/2014/Sahlur yang diterbitkan pada 21 April 2022.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah anggapan yang mengaitkan pemberhentian Yuni dengan perkara yang pernah ditanganinya saat masih bertugas sebagai anggota Polri. (rds/hel)
